KPK Benarkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
KPK Benarkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Kasus Suap
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, kepada para wartawan pada Kamis (23/7/2026).

Informasi mengenai penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka sebelumnya disampaikan oleh John Field, pimpinan PT BlueRay Cargo, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Dalam kasus ini, John Field telah dijatuhi vonis sebagai pihak yang memberikan suap. Dia mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang menjerat Gatot Heroe sebagai tersangka.

"Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot," jelas John kepada wartawan.

Ada 2 Sprindik

Ilustrasi KPK
Bangunan KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK baru saja menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan analisis terhadap hasil persidangan serta fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim mengenai total aliran dana dari PT BlueRay Cargo yang mencapai Rp 91 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK pada Selasa (21/7/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster, bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 Miliar."

Taufik juga mengonfirmasi bahwa dari dua klaster penyidikan tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster internal pejabat Bea Cukai.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah cukup alat bukti dan konstruksi perkara yang mendukung.

"Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," jelasnya.

Dengan langkah ini, KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

Rekomendasi