Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke rumah pribadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menggeledah kediaman tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026) petang.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya.
Budi mengatakan penggeledahan di rumah Lampri masih berlangsung hingga saat ini. Dia belum mengungkap perkembangan maupun temuan yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan masih berlangsung,” tegas Budi.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian pencarian barang bukti secara paksa yang dilakukan KPK setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Geledah Kementerian ATR/BPN hingga Kantor Summarecon
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Tim penyidik menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal di kementerian tersebut, termasuk ruangan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
Dua ruangan lainnya merupakan tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK membawa tiga koper berisi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, pada Jumat (18/9/2026) pagi hingga sore, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perizinan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Kabupaten Bogor.