Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon, Ini Barang yang Disita

KPK merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap HGB di Bogor. Sejumlah dokumen dan BBE disita. Proses berlanjut.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penggeledahan KPK di Kantor Summarecon, Ini Barang yang Disita
KPK Geledah Kantor Summarecon. (Dok: Humas KPK)

KPK menuntaskan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9/2026). Aksi ini terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim mengamankan barang bukti yang relevan dengan penyidikan. Temuan tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), termasuk surat hak guna bangunan (SHGB), dokumen terkait keuangan perusahaan, serta berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).

"Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata Budi dalam keterangannya.

Di antara yang diamankan, tim turut menemukan BBE yang berkaitan dengan proses pemblokiran terkait sengketa tanah di wilayah Bogor.

"Serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.

Menurut Budi, seluruh barang bukti akan ditelaah dan dianalisis untuk pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menambahkan, langkah penggeledahan masih berlanjut di titik lain.

"Rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ucap Budi.

KPK Geledah Kementerian ATR/BPN

Kantor Summarecon menjadi lokasi kedua yang digeledah setelah KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam penggeledahan tersebut, tiga ruangan direktur jenderal disasar. Salah satunya ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang juga berstatus tersangka. Dua ruangan lain adalah ruang kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Dari lokasi itu, penyidik membawa tiga koper berisi barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).

Budi menuturkan, seluruh temuan akan ditelaah untuk memperkuat penyidikan.

"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.
"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.
Rekomendasi