Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal agar beroperasi melalui jalur resmi. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sembari memfinalkan mekanisme teknis sebelum diterapkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menjelaskan tujuan utama skema tersebut. "Itu kan kita ingin menarik yang ilegal, sehingga dia belajar, belajar supaya dia taat dengan aturan yang dibuat," ujar Djaka, Jumat (18/9/2026).
Menurut Djaka, pelaku usaha nantinya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Mereka akan daftar mendaftar kepada kita untuk nomor NPPBKC-nya. Sehingga dia bisa Ini apa namanya jualan dengan resmi, selama ini kan ilegal dia ke arah yang resmi," jelasnya. Ia menambahkan, skema tersebut belum final dan pendaftaran untuk masuk ke kelas 3 masih menunggu aturan resmi dibuka.
Advertisement
59,7 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Potensi Rugi Rp 46,79 Miliar
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta mengamankan 59.767.108 batang rokok ilegal hingga awal September 2026. Estimasi potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp 46,79 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi menyebut jumlah rokok ilegal yang diamankan naik 31,7% dibandingkan hasil penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 45.376.082 batang. Nilai barang hasil penindakan pada 2026 juga sekitar Rp83,39 miliar. "Besarnya jumlah barang ilegal yang kami amankan menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata dan membutuhkan pengawasan yang semakin kuat," kata Hendri di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Tekanan terhadap penerimaan negara terlihat dari penindakan terbaru yang mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian sekitar Rp8,05 miliar. Dari jumlah tersebut, 10.067.000 batang diamankan dalam tiga penindakan di Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian sekitar Rp7,51 miliar. KPPBC TMP A Marunda juga menerima 716.800 batang rokok ilegal dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan potensi kerugian sekitar Rp534 juta.
Peredaran rokok ilegal turut menekan industri hasil tembakau yang telah membayar cukai dan memenuhi ketentuan usaha, karena persaingan harga menjadi tidak seimbang. Bea Cukai menduga sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan menggunakan Jakarta sebagai titik transit menuju Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan. "Jakarta sebagai pusat perdagangan, distribusi, dan logistik memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, tetapi posisi strategis ini juga berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur transit dan distribusi barang ilegal," ujar Hendri.
Advertisement
Pengawasan Diperluas hingga Gudang dan Jasa Titipan
Pemerintah menghadapi dampak ekonomi yang lebih luas saat peredaran rokok ilegal berkembang, mulai dari berkurangnya potensi penerimaan negara hingga ketidaksetaraan persaingan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Kondisi tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau dan menekan tenaga kerja yang bergantung pada sektor terkait.
Merespons situasi ini, Bea Cukai Jakarta memperluas pengawasan dari titik penjualan hingga gudang, sarana pengangkut, perusahaan jasa titipan, dan jalur distribusi. Selain itu, pemerintah mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk berperan aktif memutus rantai perdagangan rokok ilegal.