Pengiriman rokok ilegal menggunakan modus truk tangki air dimodifikasi digagalkan tim Bea Cukai Semarang. Truk membawa 1,5 juta batang rokok tanpa cukai dengan total nilai barang Rp2.367.090.000 tersebut dihentikan petugas saat melintas di ruas jalan tol Salatiga–Semarang–Kendal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal dua awak truk diamankan.
"Sopir bersama kernetnya yang berinisial ASE dan BE dibekuk. Modus pelaku menyelundupkan barang tersebut menggunakan truk tangki air agar tak diketahui petugas," kata Mochamad Syuhadak, Senin (7/9).
Advertisement
Kronologi Penyelundupan Terbongkar
Pengungkapan bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan patroli rutin di jalan tol Salatiga-Semarang-Kendal. Kemudian petugas mencurigai adanya satu unit truk tangki air yang melaju kencang.
"Jadi kita lihat truk itu ada pipa tangki terus mengeluarkan air secara konstan untuk memperkuat penyamaran," ujar dia.
Petugas curiga kemudian melakukan pencegatan di gerbang tol Banyumanik pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 wib. Sopir mengaku mengangkut air dari Pamekasan menuju Jakarta. Sedangkan sopir sendiri saat ditanya berasal dari Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.
"Saat dihentikan sopir mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah," ujar dia.
Petugas yang tidak begitu percaya kemudian langsung melakukan analisis cepat di lapangan dengan mengecek isi tangki dan menemukan adanya rokok ilegal.
"Kita cek truk itu menemukan adanya banyak rokok ilegal. Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar," kata dia.
Saat ini ASE dan BE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Adapun barang bukti dari tangan pelaku sudah dilakukan penyitaan mulai dari satu unit truk tangki hingga jutaan batang rokok ilegal.
"Terhadap dua orang yang diamankan berinisial BF dan ASE tengah dilakukan penanganan perkara lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan. (Jumlah rokok ilegal yang diamankan) Sebanyak 1,5 juta batang," pungkasnya.