Kepolisian akhirnya melimpahkan tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9). Aksi penganiayaan itu diketahui dilakukan terhadap mantan kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki.
"Hari ini kami, Direktorat PPA PPO Polda Jawa Barat, akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap tersangka TH (Taufik Hidayat) beserta barang buktinya," kata Dirres PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Utari, di Polda Jawa Barat.
Advertisement
Barang Bukti Dilimpahkan
Rumi menyebut barang bukti diserahkan ke kejaksaan di antaranya helm dipakai Taufik untuk memukul korban hingga motor sering dipakai oleh Taufik untuk beraktivitas.
"Barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan pidana pelaku, semua kita sita dan kita serahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Bandung," ujar dia.
Advertisement
Kondisi Terbaru Yuvita
Sementara itu, terkait dengan kondisi Yuvita, Rumi mematikan kondisinya sudah terus membaik. Namun, Yuvita memang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban saat ini masih di rumah sakit," kata dia.
Aksi penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik kepada Yuvita dilakukan selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Korban dianiaya di sejumlah indekos wilayah Bandung Raya.
Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.
Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.