Deretan Barang Mewah Eks Honorer Kemenag Dipamerkan KPK di Sidang Korupsi Haji

Barang-barang tersebut diperlihatkan jaksa saat memeriksa Ridwan sebagai saksi mahkota dalam persidangan korupsi kouta haji.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Deretan Barang Mewah Eks Honorer Kemenag Dipamerkan KPK di Sidang Korupsi Haji
Jaksa KPK Tunjukkan Sitaan dari Eks Honorer Kemenag, Ada Range Rover hingga Tas Bermerek

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang sitaan dari mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023–2024.

Barang-barang tersebut diperlihatkan jaksa saat memeriksa Ridwan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/9/2026).

Sitaan yang ditunjukkan antara lain mobil Honda BR-V, Range Rover, mainan LEGO Star Wars, serta sejumlah tas bermerek seperti Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent. Jaksa juga memperlihatkan gelang berlian.

Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan kepemilikan dan sumber pembiayaan sejumlah barang tersebut.

“Bapak masih ingat ini mobilnya siapa? Dibeli dari uang hasil fee percepatan?”

“Mobil saya. Itu iya, 2023,” jawab Ridwan.

Jaksa kemudian memastikan barang tersebut telah disita.

“Ini sudah disita ya?”

“Iya, saya serahkan,” kata Ridwan.

 

Terima Aliran Korupsi Kuota Haji

Ridwan merupakan mantan staf pada Kasi Pendaftaran Kemenag yang bekerja pada 2012–2021. Dalam persidangan, dia mengakui pernah menerima uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jemaah haji 2024.

Ridwan mengatakan, sebagian uang tersebut telah dikembalikan. Namun, dia juga mengakui terdapat dana yang digunakan untuk membeli sejumlah barang yang kemudian disita KPK.

Ridwan menjadi salah satu dari empat saksi mahkota yang dihadirkan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Selain Ridwan, jaksa menghadirkan Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Rekomendasi