Johannis Tanak Tegaskan KPK Tak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Johannis mengakui KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara dilakukan penyidik Polri dan kejaksaan.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Johannis Tanak Tegaskan KPK Tak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Johannis Tanak usai menjadi pemateri Rakorwil Adkasi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7). (merdeka.com/Fajar Ihwan).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johannis Tanak merespons saran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal kasus menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Mahfud MD menyarankan agar KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah.

Johannis mengakui KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara dilakukan penyidik Polri dan kejaksaan. Hanya saja, hal itu ada syaratnya.

"Iya kan ada syarat-syaratnya. Ketika dia dalam melakukan penyidikan ada hambatan. Nah kemudian dia menyampaikan ke kami. Kan ketika mereka menyidik mereka kan mempunyai kewajiban menyampaikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada KPK," kata Johannis usai menjadi pemateri dalam kegiatan Rakorwil Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).

Johannis menyebut dari SPDP tersebut, KPK melakukan monitoring dan supervisi. Dari monitoring tersebut sehingga KPK bisa mengetahui penyebab sebuah kasus belum diselesaikan.

"KPK di sini kemudian memantau, memonitor, dan supervisi kan. Memonitor kok ini kasus ini kenapa sudah lama belum diputus atau kenapa penyidikannya kok sudah satu tahun belum dilimpahkan perkaranya," tutur dia.

Johannis menyebut jika penyelidikan kasus Febrie Adriansyah berlarut-larut, maka KPK bisa masuk dengan melakukan koordinasi untuk meminta informasi apa permasalahan dihadapi.

"Oh ini pak, mungkin karena disebabkan karena adanya intervensi pihak ketiga, siapa dia, apakah dari lembaga politik atau pemerintah. Kalau itu terjadi maka kita minta mengambil alih perkara itu untuk kita tangani," kata Johannis.

Tetapi dengan adanya SPDP tersebut, Johannis menganggap kasus Febrie Adriansyah sudah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur berlaku. Jika kasus tersebut berjalan sesuai prosedur, KPK tidak bisa mengambil alih.

"Tapi kalau perkara itu sudadh dilaporkan SPDP-nya, sudah terlaksana dengan baik sesuai prosedur berlaku kita tidak boleh juga mengambil alih. Kita mengambil alih suatu perkara jika kasus itu sudah bertahun-tahun tidak ditangani, kemudian ada intervensi politik atau intervensi birokrasi," tegas dia.

Johannis meminta kepada semua pihak untuk percaya kepada penegak hukum menangani kasus Febrie Adriansyah. Dia meyakini Polri dan kejaksaan bisa menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi kita percayakan saja,bahwa aparat penegak hukum yang menangani perkara itu bisa selesaikan. Tapi kalau dia tidak selesaikan, maka KPK akan berkoordinasi untuk ambil alih," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai pengambilalihan perkara oleh KPK diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila penanganan kasus tetap berada di Kejaksaan Agung. Menurutnya, independensi proses penegakan hukum akan lebih terjaga jika penyidikan dipimpin oleh lembaga antirasuah.

 

Rekomendasi