Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, secara resmi telah melaporkan dugaan pemagaran dan perusakan fasilitas pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunisari kepada pihak kepolisian. Laporan ini disampaikan menyusul tindakan pemagaran yang menutup akses ke sejumlah ruang kelas di sekolah yang berlokasi di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelangsungan proses belajar mengajar bagi ratusan siswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, mengonfirmasi bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Cimahi. Menurut Asep, tindakan yang dilakukan oleh pihak penggugat bukan hanya sekadar pemagaran, melainkan juga diduga kuat telah merusak fasilitas sekolah. Pihak Disdik sangat menyayangkan insiden ini karena dinilai mengganggu hak pendidikan anak-anak.
Penutupan akses ini dilakukan pada bangunan belakang sekolah menggunakan cor oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Akibatnya, delapan ruang kelas dan ruang guru tidak dapat digunakan, memaksa pihak sekolah untuk menerapkan sistem pembelajaran dua sif demi memastikan kegiatan belajar tetap berjalan. Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2022 dan masih dalam proses hukum.
Advertisement
Advertisement
Asep Dendih mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan SDN Bunisari ini telah diterima oleh Polres Cimahi. Ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran yang disertai perusakan fasilitas sekolah tidak dapat dibenarkan, terlebih saat proses hukum banding masih berlangsung. Pihak Disdik menghargai upaya hukum yang ditempuh, namun tindakan sepihak tersebut dinilai telah melampaui batas dan merugikan banyak pihak.
Pemagaran dengan cor beton dilakukan di bangunan belakang sekolah, secara efektif memblokir akses ke delapan ruang kelas dan ruang guru. Kondisi ini secara langsung mengganggu aktivitas pendidikan di SDN Bunisari. Insiden ini tidak hanya berdampak pada fasilitas fisik, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan siswa, guru, dan orang tua.
Pihak Disdik berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas dugaan perusakan yang terjadi. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah tindakan serupa terulang di kemudian hari. Fokus utama saat ini adalah melindungi hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa gangguan.
Advertisement
Advertisement
Untuk memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi, pihak SDN Bunisari terpaksa menerapkan sistem pembelajaran dua sif. Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah akses menuju bangunan belakang sekolah tertutup sejak awal pekan. Sistem sif ini membagi waktu belajar bagi seluruh siswa, dengan kelas 1 hingga 3 mengikuti KBM pada pagi hari, sementara kelas 4 hingga 6 belajar pada siang hari.
Seluruh kegiatan belajar mengajar kini dipusatkan di bangunan depan sekolah yang tersisa. Dengan total sekitar 456 siswa, mereka harus berbagi tujuh ruang kelas yang tersedia dan satu ruang tambahan darurat. Kondisi ini tentu saja jauh dari ideal, namun menjadi solusi sementara untuk menjaga kelangsungan pendidikan di tengah keterbatasan ruang yang mendadak.
Meskipun harus beradaptasi dengan kondisi yang tidak nyaman, semangat belajar siswa dan dedikasi para guru tetap tinggi. Pihak sekolah dan Disdik Bandung Barat terus berupaya mencari solusi jangka panjang agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal. Prioritas utama adalah memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar.
Advertisement
Advertisement
Sengketa lahan yang melanda bangunan belakang SDN Bunisari ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Perkara ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung hingga mencapai tingkat kasasi. Saat ini, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menunjukkan kompleksitas permasalahan yang ada.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki sejumlah bukti kepemilikan lahan, termasuk akta jual beli, surat keterangan, dan bukti pembayaran pajak. Namun, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tindakan pemagaran dan perusakan yang dilakukan dinilai prematur dan melanggar etika hukum.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku guna menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Harapannya, keputusan hukum yang inkrah dapat segera diperoleh sehingga status kepemilikan lahan menjadi jelas dan kegiatan pendidikan di SDN Bunisari dapat berjalan tanpa hambatan di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews