KPK Periksa Pejabat PN Depok Terkait Permohonan Eksekusi PT Karabha Digdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Depok, dengan memeriksa sejumlah mantan pejabat dan pegawai pengadilan terkait permohonan eksekusi riil PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang pegawai pengadilan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya, sebuah entitas yang disebut sebagai anak usaha Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketiga saksi dimintai keterangan untuk mengungkap lebih jauh proses permohonan eksekusi perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan dugaan praktik korupsi yang melibatkan lembaga peradilan dan pihak swasta.
Selain mantan pejabat dan pegawai pengadilan, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial OUW. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
Pemeriksaan Saksi Terkait Permohonan Eksekusi
Dua mantan pejabat PN Depok yang diperiksa KPK adalah DPW dan RVL. DPW sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Depok, sementara RVL pernah menduduki posisi Panitera Pengadilan Negeri Depok. Keduanya kini bertugas di pengadilan lain, namun keterangan mereka dianggap krusial untuk mengungkap alur permohonan eksekusi.
Selain itu, seorang saksi lain berinisial ISF, yang saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Negeri Depok, juga turut diperiksa. Keterangan dari ketiga individu ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedur dan potensi penyimpangan dalam penanganan permohonan eksekusi riil yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya sendiri merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan, bergerak di bidang pengelolaan properti dan jasa rekreasi. Permohonan eksekusi riil yang diajukannya menjadi titik awal penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.
Kronologi Kasus Korupsi Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Penangkapan ini menjadi indikasi awal adanya jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Para tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua PN Depok
Selain kasus suap terkait sengketa lahan, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo oleh Bambang Setyawan. Dugaan gratifikasi ini menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di PN Depok, menunjukkan kompleksitas dan luasnya praktik korupsi yang tengah diusut KPK.
Sumber: AntaraNews