KPK Kirim Surat ke MA Sebelum Penahanan Hakim PN Depok, Jaga Marwah Peradilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum melakukan **penahanan hakim PN Depok** terkait OTT korupsi sengketa lahan, sebagai bentuk ketaatan pada KUHAP baru dan menjaga marwah peradilan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Kirim Surat ke MA Sebelum Penahanan Hakim PN Depok, Jaga Marwah Peradilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung sebelum melakukan **penahanan hakim PN Depok** terkait OTT korupsi sengketa lahan, sebagai bentuk ketaatan pada KUHAP baru dan menjaga marwah peradilan. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Langkah ini merupakan bentuk ketaatan KPK terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut sesuai dengan amanat Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua MA. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia.

OTT yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Kasus ini menyeret beberapa pihak, termasuk pejabat PN Depok dan direktur serta pegawai dari anak usaha Kementerian Keuangan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan **penahanan hakim PN Depok** adalah implementasi dari aturan hukum terbaru. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026, menandai perubahan signifikan dalam prosedur penegakan hukum terhadap hakim.

Pasal 101 KUHAP baru secara eksplisit menyatakan, "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung." Ketentuan ini menjadi landasan utama bagi KPK dalam menjalankan proses hukum terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Ketaatan terhadap undang-undang ini menunjukkan komitmen KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk selalu berpegang pada koridor konstitusi dan peraturan yang berlaku.

Asep Guntur Rahayu juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah peradilan di Indonesia. Menurutnya, hakim memiliki posisi yang sangat penting sebagai wakil Tuhan di bumi, sehingga perlu diberikan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan ini bertujuan agar hakim tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya, namun tetap harus tunduk pada hukum jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti korupsi.

Kasus **penahanan hakim PN Depok** ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 5 Februari 2026. Lokasi OTT berada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan operasi ini berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengurusan perkara sengketa lahan. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan peradilan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang individu lain dari PN Depok. Selain itu, KPK juga menangkap seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, sebuah anak usaha yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang sedang diusut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang diamankan sebagai tersangka pada 6 Februari 2026. Para tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai Juru Sita PN Depok. Dari pihak swasta, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER) juga ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Yudisial melalui Wakil Ketua Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi