Aksi Barbar Geng Motor di Maros Serang Warga Pakai Busur dan Parang, Begini Nasibnya di Tangan Polisi
Aksi brutal komplotan itu bermula saat para pelaku melakukan konvoi sepeda motor secara ugal-ugalan pada malam hari.
Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polres Maros meringkus 10 remaja yang diduga tergabung dalam komplotan geng motor. Kelompok tersebut meresahkan warga karena kerap melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah di Maros, Sulsel.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Maros, Ajun Komisaris Ahmad, mengatakan para pelaku diamankan saat polisi melakukan pengejaran terhadap anggota geng motor tersebut, baik di lokasi kejadian maupun di rumah masing-masing pelaku.
"Tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Senin (25/5).
Konvoi Ugal-Ugalan dan Serang Warga Secara Acak
Aksi brutal komplotan itu bermula saat para pelaku melakukan konvoi sepeda motor secara ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, mereka kemudian menyerang warga yang sedang melintas maupun berkumpul di pinggir jalan.
"Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah (busur) ke arah warga," ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, dua warga mengalami luka di bagian punggung dan tangan. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Setelah melepaskan busur, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri," kata Ahmad.
Polisi Sita Busur Panah dan Parang, Pelaku Lain Masih Diburu
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat beraksi, di antaranya busur panah dan parang.
Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasi Humas.
Saat ini, Polres Maros masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota geng motor lain yang diduga turut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal jalanan.