Polisi Tangkap 27 Orang Buntut Pembusuran 7 Warga dan 1 Polisi di Makassar
Arya mengungkapkan sebanyak delapan orang warga menjadi korban. Satu di antaranya anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar.
Warga Makassar dibuat resah maraknya kasus pembusuran dilakukan geng motor selama bulan Ramadan. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah meringkus 27 orang pelaku pembusuran dan geng motor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, Satreskrim telah menangkap sebanyak 27 pelaku busur dan penganiaaan warga selama sepuluh hari Ramadan. Dari 27 orang tersebut, 13 di antaranya masih di bawah umur.
"Dari 27 pelaku dan telah ditetapkan tersangka 14 orang dewasa, dan 13 orang masih di bawah umur," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/3).
Arya mengungkapkan sebanyak delapan orang warga menjadi korban. Bahkan, satu anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Makassar pun turut menjadi korban pembusuran.
Arya menyebut di hari kesepuluh Ramadan ada beberapa kejadian tindak pidana kriminalitas, ada kasus pemanahan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam jenis parang.
Hanya saja, setelah dikaitkan dengan kasus pemanahan, ada 27 orang terdeteksi melakukan itu.
"Kalau kasusnya ini merata selama 10 hari ramadhan. Kita sudah lakukan patroli secara intensif tapi masih ada saja melalukan tindak pidana. Ada banyak masyarakat terluka, teraniaya karena perilaku mereka ini," paparnya.
Motif Tersangka
Mengenai dengan motif dari para tersangka, tidak ada hanya sekadar berpapasan dengan orang penguna jalan atau warga yang sedang kumpul-kumpul, ada juga iseng-iseng melukai orang dengan melepaskan anak panah ke korban.
"Tidak ada masalah apapun. Ada perasaan tidak suka lalu melakukan pembusuran (pemanahan). Ada korban anggota polisi, saat itu hanya berpapasan di jalan, lalu merasa ada egonya tinggi. Mungkin mereka tidak tahu itu anggota jadi melakukan aksinya begitu saja," katanya lagi.
Para pelaku ini melancarkan aksinya sepanjang malam sekitar pukul 01.00 WITA, hingga subuh baik saat masyarakat melakukan aktivitas sahur maupun setelah ibadah salat subuh.
Untuk seluruh tersangka pembusuran maupun penganiayaan tersebut tidak akan dibebaskan dan tetap diproses walaupun sebagian masih di bawah umur serta berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaaan untuk disidangkan.
"Tidak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur dikurangi sepertiga hukumannya. Ada undang-undang Perlindungan Anak, tetapi kita tetap proses. Nanti dilihat dari Kejaksaan berapa tuntutannya, dan vonisnya di Pengadilan berapa," tutur mantan Kapolres Depok Metro ini.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 351 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena korban mengakibatkan luka berat. Serta untuk penganiayaan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.