Pramono Bolehkan Taman dan Halte Pakai Nama Brand, Asal Bukan Parpol
Gubernur DKI Pramono Anung menegaskan kebijakan naming rights ditujukan semata-mata untuk mendanai proyek pembangunan, tanpa ada unsur politik di dalamnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan naming rights atau hak penamaan untuk fasilitas publik di Jakarta dilakukan dengan pendekatan yang bersifat bisnis. Pendekatan ini merupakan bagian dari skema pembiayaan kreatif yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Pramono, kebijakan ini tidak terkait dengan kepentingan politik, tetapi merupakan strategi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan merevitalisasi ruang publik tanpa harus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Saya mengizinkan, tapi ini tidak ada hubungannya sama partai politik. Saya mengizinkan teman-teman sekalian untuk naming rights itu betul-betul pendekatannya sekali lagi saya tekankan secara bisnis, jadi tidak ada politiknya," ungkap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah proyek telah dan akan dibiayai melalui skema ini. Salah satu proyek yang telah terealisasi adalah pembangunan Taman Bendera Pusaka, yang seluruh pembiayaannya tidak menggunakan APBD. "Salah satu contoh yang paling konkret yang sudah jadi adalah Taman Bendera Pusaka itu sepenuhnya pembiayaannya bukan dari APBD," jelasnya.
Pembiayaan Swasta
Revitalisasi Taman Semanggi saat ini sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2026. Proyek dengan nilai Rp134 miliar ini, menurut Pramono, juga mendapatkan dukungan dana melalui skema naming rights.
"Kami berharap proyek ini dapat selesai pada bulan Juni sebagai hadiah untuk Jakarta, dengan anggaran sebesar Rp134 miliar yang juga berasal dari skema naming rights," ujarnya.
Model pendanaan yang serupa juga diterapkan di berbagai lokasi strategis lainnya, seperti kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Dukuh Atas yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Kedepannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan hak penamaan, termasuk untuk taman-taman yang akan direvitalisasi.
Dengan skema ini, Pramono berharap pembangunan ruang publik dapat berlangsung secara optimal tanpa membebani anggaran daerah, serta mendorong kolaborasi dengan sektor swasta melalui pendekatan bisnis yang transparan.