Pramono Targetkan Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Ditangani Maksimal 1x24 Jam
Pemprov DKI menargetkan penanganan awal laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak maksimal 1x24 jam melalui layanan terpadu lintas lembaga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta dapat memperoleh penanganan awal paling lambat 1x24 jam setelah pengaduan diterima.
Target tersebut menjadi bagian dari Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang mulai diuji coba di Jakarta.
Program ini dirancang untuk mempercepat respons sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan korban.
“Yang penting adalah apa yang menjadi kesepakatan, yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani kalau nanti di Jakarta ini sudah dijalankan,” kata Pramono usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Layanan Terintegrasi dan Pendampingan Korban
Selain mempercepat respons terhadap laporan, Pemprov DKI juga menyiapkan sistem layanan yang menghubungkan berbagai lembaga terkait agar kebutuhan korban dapat ditangani secara menyeluruh.
Pramono menekankan pentingnya integrasi layanan, pemanfaatan teknologi digital, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang masih membutuhkan bantuan setelah proses penanganan awal.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen. Kemudian juga digitalisasi, kemudian juga keberlanjutan pendampingan kalau memang korban memerlukan pendampingan,” ujarnya.
Jakarta Jadi Daerah Percontohan
Menurut Pramono, program tersebut relevan diterapkan di Jakarta karena angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi.
Meski demikian, tren kasus pada 2025 hingga 2026 disebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan karena Jakarta termasuk korban perempuan dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti seluruh kesepakatan yang telah disusun bersama kementerian, lembaga terkait, dan aparat penegak hukum dalam program tersebut.
“Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa yang menjadi kesepakatan dari tujuh stakeholder. Tetapi secara prinsip sekali lagi pemerintah DKI Jakarta menyambut baik penunjukan ini dan sekaligus percontohan menjadi role model kesepakatan yang tadi telah disepakati bersama,” jelas Pramono.
Program pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).