Dadan Hindayana Cs Kantongi Rp1 Miliar dari Yayasan SPPG Tiap Hari
Kejagung mengungkap bahwa beberapa yayasan yang diangkat sebagai mitra SPPG diduga memiliki hubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya, Lodewyck Pusung serta Sony Sanjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru saja dicopot.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Syarief menjelaskan lebih lanjut mengenai afiliasi yang dimaksud, yaitu kepemilikan yayasan yang dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain yang berfungsi sebagai perantara.
"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain," jelasnya.
Dengan kata lain, meskipun yayasan tersebut tidak secara langsung dimiliki oleh mantan pimpinan BGN, mereka tetap mendapatkan keuntungan dari hubungan tersebut.
Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Pengumuman mengenai penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejagung pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.