Kejagung Bongkar Modus Korupsi Tata Kelola MBG, Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Hindayana Cs di Seluruh Indonesia
Namun Kejagung belum membeberkan secara pasti jumlah yayasan terafiliasi dengan Dadan Hindayana tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka terafiliasi dengan sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
"Ada banyak, ada banyak yayasan banyak di seluruh Indonesia. Ada banyak," kata Syarief dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Namun Syarief belum membeberkan secara pasti jumlah yayasan terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut.
"(Jumlahnya) masih proses pemeriksaan," ujar dia.
Selain jumlah yayasan, Syarief juga mengatakan, penyidik Kejagung masih menghitung jumlah uang diterima ketiga tersangka.
"Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Ya? Kami masih berjalan terus sampai sekarang, masih berjalan," ucap Syarief.
Bentuk Terafiliasi dengan Yayasan
Syarief menjelaskan, bentuk terafiliasi dengan ketiga tersangka yakni mengendalikan yayasan mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Maksudnya gimana bentuk terafiliasinya? Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik ya, milik melalui orang lain. Nah, itu yang dimaksud terafiliasi di sini ya. Milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ujar dia.
Koordinasi dengan BGN
Penyidik Korps Adhyaksa nantinya akan berkoordinasi dengan BGN untuk menyelidiki yayasan terafiliasi dengan ketiga tersangka tersebut. Apakah yayasan terafiliasi dengan ketiga tersangka itu masih digunakan mengelola dapur MBG atau tidak.
"Karena sekarang kami sedang menginventarisir ya, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," pungkasnya.