Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kurun waktu tahun 2025-2026. Lodewyk ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka Bersama dua mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya.
Lodewyk, Dadan dan Sony langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ket
"Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka," kata Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Lodewyk menjadi salah satu tersangka menarik perhatian. Khususnya terkait aset kekayaan dimiliki pensiunan jenderal TNI bintang dua tersebut.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lodewyk melaporkan memiliki harta kekayaan dengan total Rp60.540.791.335. Kekayaan itu dilaporkan Lodewyk pada 11 Februari 2025 atau sejak menjabat Wakil Kepala BGN.
Aset terbesar yang dimiliki Lodewy berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp Rp58.725.000.000. Properti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan berada di 28 lokasi seperti di Minahasa, Manado, Tangerang, Bogor dan Depok. Seluruh aset yang dilaporkan tersebut berasal dari hasil usaha pribadi.
Selain properti, Lodewyk juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp796.000.000.
Koleksi kendaraan yang dilaporkannya meliputi mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2016 senilai Rp250.000.000. Motor Kawasaki LX150F Tahun 2016 senilai Rp16.000.000. Kemudian mobil Honda HRV Tahun 2018 senilai Rp180.000.000 dan mobil Toyota Fortuner Tahun 2017 senilai Rp350.000.000. Semua kendaraan tersebut dilaporkan diperoleh dari hasil sendiri.
Di samping aset properti dan kendaraan, Lodewyk juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp719.791.335.
Dalam laporan tersebut, tidak terdapat kepemilikan surat berharga atau harta lainnya yang dilaporkan kepada KPK.
Menariknya dalam laporan aset Lodewyk tersebut tidak terdapat catatan mengenai utang, sehingga seluruh aset dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih.
Jika dijumlahkan, total keseluruhan aset yang dimiliki Lodewyk mencapai Rp60.540.791.335. Karena tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut, nilai total harta kekayaannya tetap berada pada angka yang sama.