Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs: Permainan Mitra SPPG hingga Mark Up Pengadaan
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," katanya dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi (AKG) bagi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah," katanya.
Yayasan Mitra Terafiliasi dengan Para Tersangka
digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.
"Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," katanya.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelasnya.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," sambungnya.
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Harga
Selain terkait penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga melakukan mark up harga pada sejumlah pengadaan barang untuk mendukung operasional program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.
Ditahan Selama 20 Hari
Kejagung menilai dugaan penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.