Dicopot dari Kepala BGN dan Pakai Rompi Pink Kejagung, Segini Harta Kekayaan Dadan Hindayana
LHKPN menunjukkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,02 miliar
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencopot Prof. Dadan Hindayana dari posisinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada hari Selasa, 2 Juni 2026.
Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga mengalami pergantian setelah melalui proses monitoring dan evaluasi yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun.
Ironisnya, mereka bertiga mengenakan rompi pink khas Kejagung sore ini usai semalam dicopot dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan perombakan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus atas dedikasi serta kerja keras ketiga pimpinan BGN dalam membangun fondasi awal lembaga tersebut.
Dadan Hindayana sendiri telah menjabat sebagai Kepala BGN selama 1 tahun 9 bulan. Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini pertama kali dilantik pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi pencopotan tersebut, Dadan menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan keputusan itu dan menegaskan bahwa perombakan kabinet adalah hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan berharga yang diberikan untuk menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih. Dadan berharap agar pemerintahan yang akan datang dapat meraih kesuksesan dalam setiap langkahnya.
Total kekayaan Dadan Hindayana
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 14 Maret 2025 untuk pelaporan khusus awal menjabat, total harta kekayaan Dadan tercatat mencapai Rp 9.022.400.000.
Menariknya, dalam laporan tersebut tidak terdapat catatan mengenai utang, sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih.
Aset terbesar yang dimiliki Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5,9 miliar.
Properti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp 2 miliar, serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp 3,9 miliar. Seluruh aset yang dilaporkan tersebut berasal dari hasil usaha pribadi.
Selain properti, Dadan juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 1,4 miliar.
Koleksi kendaraan yang dilaporkannya meliputi Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp 675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp 330 juta, dan Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp 395 juta. Semua kendaraan tersebut diperoleh dari hasil sendiri.
Di samping aset properti dan kendaraan, Dadan Hindayana juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat kepemilikan surat berharga atau harta lainnya yang dilaporkan kepada KPK.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut tercatat mencapai Rp 1,4 miliar, yang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur kekayaannya setelah aset properti.
Jika dijumlahkan, total keseluruhan aset yang dimiliki Dadan mencapai Rp 9,022 miliar. Karena tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut, nilai total harta kekayaannya tetap berada pada angka yang sama.