Kejagung Geledah Kantor BGN, Diduga Terkait Pengadaan Jual Beli Titik SPPG
Penggeledahan diawali atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan ini dilakukan sejak pagi usai pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua Wakilnya Lodewijk Pusung serta Sony Sanjaya pada Selasa malam (2/6/2026)
Kepada Merdeka.com, sumber internal Kejagung itu menyebut, penggeledahan diawali atas temuan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di itu, pengadaannya sana ya kan,” ujarnya.
Soal kabar adanya penjemputan paksa terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung pun masih belum terkonfirmasi.
Kejagung berencana mengadakan konferensi pers terkait penggeledahan di kantor BGN pada sore ini.
"Iya, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN. Nanti secara resmi akan dirilis," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri saat dikonfirmasi.
Kantor BGN Digeledah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (3/6).
Mengutip Liputan6.com, penggeledahan oleh Kejagung di kantor BGN dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu (3/6).
"Ada Kejagung di atas, sudah dari jam 02.00 WIB," kata sumber tersebut.
Terlihat, hingga pukul 09.22 WIB, sejumlah pegawai dan tamu tidak dapat mengakses ruang kerja maupun area perkantoran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pegawai yang datang pada pagi hari hanya dapat menunggu di area luar gedung dan lobi kantor. Mereka belum diperbolehkan menuju ruang kerja masing-masing selama proses penggeledahan berlangsung.