Polresta Barelang Ungkap Dugaan Penipuan Jual Titik Dapur MBG Senilai Rp400 Juta di Batam
Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyelidiki dugaan penipuan jual titik dapur MBG di Batam, Kepulauan Riau, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, mengingatkan masyarakat untuk waspada.
Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Wakil Kepala Polda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menyatakan bahwa BGN turut digandeng untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
Brigjen Pol Anom Wibowo menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini melibatkan transaksi titik SPPG yang belum mendapatkan keputusan resmi dari BGN. Titik dapur SPPG yang diperjualbelikan tersebut bahkan belum dibangun, mengindikasikan modus penipuan yang terstruktur.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran titik SPPG dengan perjanjian tertentu. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif mulia pemerintah untuk pemenuhan gizi nasional.
Kronologi Dugaan Penipuan Jual Titik Dapur MBG
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan ini diterima pada Maret 2026. Dua titik SPPG yang menjadi objek penjualan fiktif berada di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong, Batam.
Pelapor merasa dirugikan setelah mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor berinisial HM. HM diduga menjual dua titik SPPG tersebut dengan harga Rp200 juta per titik, mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa titik SPPG yang ditawarkan HM ternyata bukan miliknya. HM diduga menggunakan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk melancarkan aksinya. Namun, RD sudah tidak memiliki hubungan dengan yayasan maupun BGN.
AKBP Fadli Agus menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga status HM saat ini masih sebagai terlapor. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan minimal dua alat bukti sebagai syarat.
Peringatan dan Apresiasi dari BGN
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mendalami kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas.
Sony Sonjaya juga menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apapun. Saat ini, pendaftaran titik SPPG sedang ditutup sementara karena BGN tengah melakukan validasi data penerima manfaat di seluruh daerah.
“Program ini mulia. Jangan dikotori oleh oknum dengan cara memanfaatkan penjualan titik yang sudah diverifikasi atau dengan berbagai modus untuk kepentingan pribadi,” ujar Sony, mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari program pemerintah ini.
BGN bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan. Jika ditemukan praktik jual beli titik SPPG, BGN akan langsung menghentikan operasional titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian.
Sumber: AntaraNews