Modus Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG: Mengaku Pejabat BGN dengan Permintaan Sejumlah Uang
Sejumlah laporan telah ditangani kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah ditangkap.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengungkap modus penipuan di sejumlah daerah mengatasnamakan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan pembentukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus itu dilaporkan BGN saat berkoordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri.
Koordinasi ini untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat mengaku menjadi korban penipuan pihak-pihak mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
"Bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang," kata Sony di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Sony mengatakan, sejumlah laporan telah ditangani kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah ditangkap.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sony.
Polri Dukung Penegakan Hukum
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan, dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo.
Nurworo mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” ucap dia.
Polri menilai, pengawalan terhadap Program MBG penting dilakukan karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, mencegah bertambahnya korban, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah.