Pemkab Jember Rekomendasikan Penghentian Operasional Dua SPPG: Jaminan Gizi Anak Prioritas Utama
Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua SPPG setelah temuan masalah serius. Keputusan ini diambil demi menjamin keamanan dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak di Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, secara resmi merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional. Rekomendasi ini menyusul temuan serius terkait standar kebersihan, operasional, dan keamanan di dua lokasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai persoalan yang mengancam keselamatan penerima manfaat program.
Surat rekomendasi penghentian operasional dua SPPG, yakni SPPG Kaliwates 3 dan SPPG Sumbersari 2, telah dikirimkan pada 22 Mei 2026. Pengiriman surat ini berdasarkan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait setelah tim Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jember melakukan supervisi. Evaluasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada hasil supervisi lapangan. Tim menemukan sejumlah persoalan krusial. Selain itu, laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse” turut memperkuat urgensi tindakan ini.
Sorotan Terhadap SPPG Kaliwates 3 Pasca Dugaan Keracunan
SPPG Kaliwates 3 menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK di Kecamatan Kaliwates. Insiden ini terjadi usai mereka mengonsumsi makanan dari dapur program MBG tersebut. Kasus ini memicu kekhawatiran serius dari pemerintah daerah terhadap standar keamanan pangan yang diterapkan.
Dalam inspeksi lapangan, Satgas MBG menemukan beberapa catatan teknis yang mengkhawatirkan. Salah satunya adalah penempatan tabung gas di ruang tertutup. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan operasional dapur. Penempatan yang tidak sesuai standar dapat memicu insiden serius yang membahayakan.
Achmad Imam Fauzi menegaskan bahwa adanya korban merupakan perhatian serius bagi pemerintah daerah. "Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” kata Fauzi. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Jember dalam melindungi warganya.
Kondisi Bangunan dan Instalasi Bermasalah di SPPG Sumbersari 2
Sementara itu, SPPG Sumbersari 2 juga menghadapi masalah operasional yang tidak kalah serius. Lokasi SPPG ini sebelumnya mengalami kebanjiran saat musim hujan karena bangunannya berada di atas sungai. Kondisi geografis ini jelas menimbulkan risiko besar terhadap keberlangsungan operasional dapur.
Beberapa hari lalu, SPPG Sumbersari 2 juga dilanda kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas. Insiden ini terjadi di ruang oven pengering wadah makanan. Kebakaran ini semakin memperparah kondisi SPPG dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keamanan fasilitas.
Hasil inspeksi Satgas MBG menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur SPPG Sumbersari 2. Selain itu, kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir menjadi faktor risiko tambahan. Semua temuan ini mengindikasikan bahwa SPPG tersebut tidak layak beroperasi.
Komitmen Pemkab Jember dan Kewenangan Badan Gizi Nasional
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif strategis. Program ini secara langsung menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, standar kualitas dan keamanan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar.
Seluruh mitra penyelenggara program MBG diwajibkan untuk memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan keselamatan kerja. Selain itu, kelayakan operasional juga harus dipastikan secara ketat dan berkelanjutan. Pemkab Jember tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran standar yang membahayakan.
Meski rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional. Sebagai pemegang kebijakan program MBG, BGN memiliki wewenang penuh untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Pemkab Jember berharap BGN dapat segera mengambil langkah tegas demi kepentingan publik.
Sumber: AntaraNews