BGN Perkuat Keamanan Pangan MBG: 16 Ribu Dapur Sudah Bersertifikasi SLHS
Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya meningkatkan standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan 16.046 dapur telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Badan Gizi Nasional (BGN) secara konsisten memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Upaya ini difokuskan pada peningkatan standar keamanan pangan demi menjamin kualitas makanan yang disajikan.
Hingga saat ini, sebanyak 16.046 dapur yang terlibat dalam program MBG telah berhasil mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Angka ini mencakup 55 persen dari total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi.
Peningkatan signifikan jumlah SPPG yang memenuhi standar kebersihan ini menunjukkan komitmen pemerintah. Data terbaru dari Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI) mencatat total 29.225 SPPG telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Peningkatan Standar Higiene dan Sertifikasi SLHS
Pemerintah melalui BGN terus mendorong percepatan proses sertifikasi bagi ribuan SPPG lainnya yang belum memiliki SLHS. Sebanyak 2.646 SPPG kini sedang dalam tahap penerbitan sertifikasi tersebut.
Selain itu, ada 10.533 SPPG yang tengah mempersiapkan pengajuan sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kebersihan. Langkah ini krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi penerima program MBG.
Data menunjukkan bahwa jumlah SPPG operasional terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 hingga 22 Mei 2026. Ini menandakan ekspansi program yang diiringi dengan upaya peningkatan kualitas layanan.
Sistem Akreditasi dan Pengawasan Ketat
Dalam rangka memperkuat tata kelola keamanan pangan, pemerintah akan menerapkan sistem akreditasi bertahap untuk SPPG mulai tahun 2026. Sistem ini akan mengkategorikan SPPG menjadi Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).
Akreditasi ini bertujuan untuk memberikan penilaian komprehensif terhadap kinerja dan kepatuhan SPPG terhadap standar yang ditetapkan. Ini juga menjadi motivasi bagi SPPG untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka.
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap SPPG, termasuk pemberian surat peringatan (SP) dan penghentian sementara operasional (suspend). Langkah ini diambil jika SPPG dinilai belum memenuhi standar infrastruktur atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penanganan SPPG yang Disuspensi
Berdasarkan data minggu ketiga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.152 unit SPPG berstatus suspend karena berbagai pelanggaran. SPPG yang disuspensi dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan yang diperlukan.
Menariknya, laporan juga menunjukkan bahwa 3.429 SPPG yang sebelumnya disuspensi telah berhasil melakukan perbaikan dan kini telah operasional kembali. Ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan kesempatan perbaikan yang diberikan.
Surat peringatan juga diberikan kepada SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS, mendorong mereka untuk segera memenuhi persyaratan. Proses ini memastikan semua pihak yang terlibat dalam MBG mematuhi standar keamanan pangan.
Sumber: AntaraNews