Kemenkes Genjot Percepatan Sertifikat SLHS Dapur SPPG Demi Keamanan Pangan Nasional
Kemenkes mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur SPPG di seluruh Indonesia, langkah krusial jamin keamanan pangan nasional.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara aktif menggenjot percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan utama untuk memastikan standar keamanan pangan nasional terpenuhi, terutama dalam mendukung program-program gizi pemerintah. Upaya percepatan ini menjadi sangat penting mengingat peran strategis dapur SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman bagi masyarakat.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, dr. Then Suyanti, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam permohonan sertifikasi. Pada akhir Maret lalu, jumlah permohonan masih di bawah 10.000, namun kini telah melampaui 26.000 dapur SPPG yang terdata. Situasi ini menunjukkan kesadaran yang meningkat dari pihak pengelola dapur terhadap pentingnya standar higiene dan sanitasi.
Hingga tanggal 24 April 2026, tercatat sebanyak 14.646 SLHS telah berhasil diterbitkan, mencapai 81 persen dari total permohonan yang masuk. Meski demikian, masih ada sekitar 8.600 dapur SPPG yang terpantau belum mengajukan SLHS. Oleh karena itu, Kemenkes mendesak yayasan dan mitra pengelola dapur untuk segera memproses sertifikasi guna memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Peningkatan Permohonan dan Target Penerbitan SLHS
Data terbaru menunjukkan lonjakan drastis dalam permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dari yang semula di bawah 10.000 permohonan pada akhir Maret, kini lebih dari 26.000 dapur SPPG telah terdata, merefleksikan komitmen Kemenkes dalam mendorong kepatuhan standar kebersihan.
Hingga 24 April 2026, sebanyak 14.646 SLHS telah diterbitkan, mencapai 81 persen dari total permohonan yang diterima oleh Kementerian Kesehatan. Angka ini menunjukkan progres yang positif dalam upaya pemerintah menjamin keamanan pangan di fasilitas-fasilitas penyedia gizi. Meskipun demikian, Kemenkes mencatat bahwa sekitar 8.600 dapur SPPG lainnya masih belum mengajukan permohonan sertifikasi, yang menjadi fokus perhatian untuk segera ditindaklanjuti.
Pemerintah menargetkan seluruh SPPG harus mengantongi SLHS paling lambat Agustus 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan standar keamanan pangan terpenuhi secara menyeluruh di semua dapur layanan. Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, dengan batas waktu satu bulan untuk SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit.
Solusi Kemenkes Atasi Kendala Sertifikasi
Kementerian Kesehatan menyadari adanya beberapa kendala dalam proses penerbitan SLHS, salah satunya adalah belum terlatihnya penjamah pangan di beberapa wilayah. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes menyediakan kuota pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) di LMS Pelataran Sehat. Pelatihan daring ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para penjamah pangan.
Materi pelatihan mencakup kebijakan keamanan pangan, jenis-jenis cemaran pangan, pentingnya higiene perorangan, hingga proses produksi yang sesuai dengan standar 8 Jam Pelajaran (JPL). Pelatihan ini gratis dan dapat diakses selama 24 jam, memungkinkan para penjamah pangan untuk meningkatkan kompetensinya secara fleksibel. Sertifikat kompetensi dari pelatihan ini merupakan syarat mutlak untuk penerbitan SLHS.
Selain pelatihan daring, Kemenkes juga mendorong penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Non-Fisik untuk pemeriksaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan. Apabila laboratorium kesehatan masyarakat setempat belum tersedia, Kemenkes mengizinkan penggunaan sanitarian kit di daerah sebagai alat pengawasan kualitas pangan yang efektif.
Dukungan Lintas Kementerian untuk Keamanan Pangan Nasional
Percepatan penerbitan SLHS ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkes semata, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukungan ini diharapkan terwujud melalui instruksi langsung kepada kepala daerah untuk memastikan Dinas Kesehatan di setiap wilayah memfasilitasi proses sertifikasi dan inspeksi. Sinergi lintas kementerian ini krusial untuk mencapai target keamanan pangan nasional.
Kemenkes juga aktif memantau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di dapur-dapur SPPG. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar higiene sanitasi benar-benar diterapkan dan tidak hanya sekadar formalitas. Dengan demikian, kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat dapat terjamin keamanannya.
Upaya kolaboratif antara Kemenkes dan Kemendagri, didukung oleh Dinas Kesehatan daerah, menjadi kunci keberhasilan program ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan penyediaan pangan yang aman dan sehat, terutama bagi penerima manfaat program gizi. Keamanan pangan merupakan aspek fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap program pemenuhan gizi.
Sumber: AntaraNews