Dinkes Sumsel: 361 SPPG Kantongi Sertifikat SLHS, Jamin Keamanan Pangan MBG 2026
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Dinkes Sumsel) mencatat sebanyak 361 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memastikan keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Dinkes Sumsel) melaporkan kemajuan signifikan dalam sertifikasi fasilitas pangan. Hingga Minggu, 18 Januari 2026, sebanyak 361 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan beroperasi penuh pada tahun 2026. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel, Dedy Irawan, menyatakan bahwa jumlah SPPG yang tersertifikasi ini setara dengan 72 persen dari total 503 SPPG yang beroperasi di Sumatera Selatan.
Dedy Irawan menambahkan bahwa progres sertifikasi ini menunjukkan peningkatan yang pesat, mengingat pada Oktober 2025 lalu, angka SPPG yang memiliki SLHS baru mencapai sekitar 30 persen. Sertifikat ini menjadi mandatori sesuai arahan Badan Gizi Nasional sebelum operasional penuh program MBG.
Percepatan Sertifikasi SLHS untuk Keamanan Pangan
Peningkatan jumlah SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Sumatera Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan. Sertifikasi ini sangat krusial untuk mencegah risiko kontaminasi dan insiden keracunan makanan, terutama karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah.
Dedy Irawan dari Dinkes Sumsel menekankan bahwa seluruh SPPG diharapkan dapat segera memiliki SLHS. Hal ini sejalan dengan arahan dari Badan Gizi Nasional yang mewajibkan kepemilikan sertifikat tersebut sebelum operasional penuh program MBG.
Dengan tercapainya 72 persen SPPG yang tersertifikasi dari total 503 unit, Dinkes Sumsel optimis bahwa seluruh layanan SPPG di wilayahnya akan siap beroperasi dengan standar keamanan pangan yang ketat pada tahun 2026. Target utamanya adalah memastikan tidak ada kasus keracunan makanan dalam program MBG.
Persyaratan Ketat Mendapatkan Sertifikat SLHS
Untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), setiap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) harus memenuhi tiga persyaratan utama yang ketat. Persyaratan pertama adalah penjamah makanan yang telah tersertifikasi, memastikan bahwa individu yang menyiapkan dan menyajikan makanan memiliki pengetahuan dan praktik higiene yang memadai.
Kedua, SPPG harus mencapai nilai inspeksi kesehatan lingkungan di atas 80 persen, yang mencakup kebersihan fasilitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah. Ketiga, hasil uji laboratorium harus menyatakan bahwa makanan yang disajikan bebas dari bakteri berbahaya seperti Escherichia coli, menjamin kualitas mikrobiologis pangan.
Meskipun demikian, Dinkes Sumsel masih menemukan beberapa kendala di lapangan, terutama terkait pemenuhan standar sarana dan prasarana. Beberapa SPPG masih belum memiliki ketersediaan air bersih yang memadai atau sistem pengelolaan limbah yang efektif.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tidak menolak pengajuan SLHS secara langsung, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kepada SPPG yang belum memenuhi standar. Setelah perbaikan dilakukan, SPPG dapat mengajukan asesmen ulang hingga sertifikat diterbitkan, memastikan bahwa standar higiene dan sanitasi terpenuhi sepenuhnya.
Distribusi SPPG Bersertifikat dan Tantangan Regional
Berdasarkan data dari Dinkes Sumsel, distribusi SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menunjukkan variasi antar daerah. Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah SPPG bersertifikat terbanyak, yaitu 97 unit.
Disusul oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 35 unit, Ogan Ilir 30 unit, serta Muara Enim dan Musi Rawas masing-masing 22 unit. Kabupaten Banyuasin juga memiliki 20 unit SPPG yang telah tersertifikasi.
Namun, masih ada tantangan di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan belum memiliki SPPG yang mengantongi SLHS. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih lanjut untuk pemerataan sertifikasi di seluruh provinsi.
Dedy Irawan berharap percepatan sertifikasi ini dapat memastikan seluruh layanan SPPG di Sumatera Selatan siap beroperasi dengan standar keamanan pangan yang ketat pada tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan program MBG dan mencegah kasus keracunan makanan.
Sumber: AntaraNews