Pemprov Sulbar Pastikan Keamanan Pangan Program MBG Optimal untuk Gizi Anak dan Ibu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mempercepat dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memastikan standar keamanan pangan optimal demi gizi anak dan ibu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan pemenuhan gizi anak dan ibu berjalan optimal, aman, serta berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi percepatan pembangunan kesehatan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter di Sulbar.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa Program MBG menjadi salah satu pilar percepatan terwujudnya 'Sulbar Sehat'. Pernyataan ini disampaikan dr. Nursyamsi saat menerima kunjungan Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis Sulbar, Firazh Ahmadila. Pertemuan tersebut berfokus pada koordinasi dan penguatan implementasi program di seluruh wilayah Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Nursyamsi Rahim menekankan pentingnya bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi untuk memenuhi standar layanan. Fokus utama penekanan adalah pada aspek keamanan pangan dan sanitasi. Hal ini krusial demi menjamin makanan yang disalurkan benar-benar aman dan sehat bagi para penerima manfaat.
Penguatan Sinergi dan Strategi Percepatan Gizi Optimal
Pemerintah Provinsi Sulbar secara aktif mendorong sinergi lintas sektor guna memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), program ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan status gizi masyarakat. Fokus utama adalah pada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, yang merupakan investasi penting bagi masa depan daerah.
Dr. Nursyamsi Rahim dari Dinkes P2KB Sulbar menjelaskan bahwa MBG bukan sekadar penyediaan makanan, melainkan strategi komprehensif. Program ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkarakter. Oleh karena itu, setiap tahapan implementasi program harus diawasi ketat, mulai dari perencanaan hingga distribusi makanan.
Pertemuan dengan Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis Sulbar, Firazh Ahmadila, menjadi platform penting untuk menyelaraskan visi dan misi. Diskusi ini juga membahas strategi implementasi yang efektif di lapangan. Komitmen bersama ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam penyediaan gizi yang layak.
Standar Keamanan Pangan dan Higienitas SPPG
Aspek keamanan pangan dan higienitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulbar. Dr. Nursyamsi Rahim menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mematuhi standar ketat. Kualitas, keamanan, dan kelayakan konsumsi makanan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Saat ini, tercatat ada 137 SPPG yang telah beroperasi di enam kabupaten di Sulbar. Sebaran SPPG meliputi 48 unit di Polewali Mandar, 27 unit di Mamuju, 21 unit di Majene, 16 unit di Pasangkayu, 14 unit di Mamasa, dan 11 unit di Mamuju Tengah. Seluruh unit ini wajib menerapkan protokol higienis dan sanitasi yang tinggi.
Penerapan standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang didistribusikan aman dari kontaminasi dan layak dikonsumsi. Keamanan pangan merupakan fondasi penting untuk mencapai tujuan program dalam meningkatkan kesehatan penerima manfaat. Tanpa standar higienis yang ketat, tujuan peningkatan gizi tidak akan tercapai secara maksimal.
Implementasi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Sebagai tindak lanjut dari komitmen terhadap keamanan pangan, Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Sulbar menekankan implementasi regulasi penting. Regulasi tersebut adalah Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Surat edaran ini mengatur percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program MBG.
Melalui regulasi ini, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan atau instansi terkait. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan konkret. Ini memastikan bahwa makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
SLHS berfungsi sebagai perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak dan ibu sebagai kelompok prioritas penerima manfaat. Dengan adanya sertifikasi ini, kepercayaan publik terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan dalam Program MBG dapat terjaga. Ini juga merupakan langkah proaktif pemerintah dalam mencegah potensi risiko kesehatan akibat pangan yang tidak higienis.
Sumber: AntaraNews