Pemkot Padang Gencarkan Edukasi Pelaku Usaha untuk Urus Label Higiene Sanitasi Pangan
Pemerintah Kota Padang aktif mengedukasi pelaku usaha pangan agar segera mengurus Label Higiene Sanitasi, menjamin keamanan produk dan mendukung visi Kota Sehat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, baru-baru ini gencar melakukan edukasi kepada para pelaku usaha pangan. Inisiatif ini bertujuan mendorong mereka untuk segera mengurus sertifikat atau Label Higiene Sanitasi sebagai jaminan atas keamanan produk pangan di wilayah tersebut. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padang dalam meningkatkan kualitas dan standar kesehatan makanan yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Padang, Dessy M Siddik, menyatakan bahwa edukasi ini sangat penting. "Edukasi penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal ini agar pelaku usaha terdorong untuk mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujarnya di Padang pada Sabtu lalu. Program ini diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dalam penyuluhan tersebut, para pelaku usaha diberikan pemahaman mendalam terkait prinsip-prinsip higiene dan sanitasi pangan. Mereka juga mendapatkan informasi lengkap sehubungan dengan proses pengurusan, termasuk persyaratan untuk sertifikasi halal bagi produk pangan. Edukasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan pelaku usaha agar dapat mengolah makanan yang aman, sehat, dan sesuai standar yang berlaku.
Pentingnya Label Higiene Sanitasi untuk Keamanan Pangan
Sertifikasi atau Label Higiene Sanitasi memegang peranan krusial dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Dengan adanya label ini, konsumen dapat lebih percaya diri terhadap produk yang dibeli karena telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan tertentu. Pemkot Padang menekankan bahwa makanan yang sehat merupakan fondasi bagi terciptanya kota yang sehat dan berkualitas.
Dessy M Siddik menambahkan bahwa upaya penguatan kualitas dan keamanan pangan daerah ini sejalan dengan visi Kota Sehat. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan Padang sebagai Kota Gastronomi. "Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat," ujarnya.
Penyuluhan ini melibatkan sekitar 50 pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan yang menjadi bagian dari kelompok inkubasi di 11 kecamatan di Kota Padang. Kerjasama ini melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumbar.
Dukungan Pemerintah untuk Legalitas dan Pengembangan Usaha
Selain fokus pada Label Higiene Sanitasi, kegiatan edukasi ini juga mencakup aspek legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan bahwa edukasi ini menjadi bagian dari pendampingan legalitas. Pendampingan tersebut termasuk pengurusan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dinas Koperasi dan UKM berkomitmen penuh untuk membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Tujuannya adalah agar usaha mereka dapat berkembang lebih pesat dan memiliki daya saing yang tinggi. "Kami berkomitmen membantu pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan agar usaha mereka semakin berkembang," kata Hendro.
Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus berkolaborasi mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas. Salah satunya adalah PIRT, yang merupakan syarat penting untuk memperluas jangkauan pemasaran produk baik ke pasar tradisional maupun pasar modern.
Sumber: AntaraNews