Wamendagri: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi dan Pendidikan Nasional
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dampak luas, tidak hanya pada kesehatan anak, tetapi juga menggerakkan perekonomian dan pendidikan. Simak bagaimana pemerintah daerah berperan aktif dalam imple
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peran strategis yang lebih luas dari sekadar aspek kesehatan anak-anak negeri. Program ini dirancang untuk juga menggerakkan perekonomian serta pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Bima dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat.
Bima Arya menekankan pentingnya tata kelola program MBG yang dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berfokus memastikan sinergi berkelanjutan antara kepala daerah dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah. Sinergi ini krusial untuk mencapai tujuan program secara efektif.
Program MBG bertujuan membangun kesehatan anak-anak bangsa melalui asupan gizi yang memadai. Selain itu, MBG diharapkan mampu menciptakan dampak ekonomi lokal dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Implementasi yang terstruktur akan memaksimalkan manfaat program ini bagi masyarakat luas.
Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi MBG
Pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan vital dalam mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis. Terdapat 17 peran spesifik yang harus dijalankan Pemda sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Peran ini mencakup penguatan ekosistem, jaminan keamanan pangan, serta pendataan penerima manfaat yang akurat.
Selain itu, Pemda juga bertanggung jawab dalam edukasi dan pemantauan kesehatan anak-anak penerima manfaat. Keterlibatan aktif dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program ini. Kemendagri saat ini tengah memfinalisasi Surat Edaran (SE) sebagai pedoman teknis bagi kepala daerah.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan peran Pemda dijalankan secara lebih terstruktur dan terukur. Hal ini juga penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga terkait program MBG. Keterlibatan lintas OPD akan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Penguatan Tata Kelola dan Keamanan Pangan Program MBG
Salah satu fokus utama dalam pedoman teknis yang akan diterbitkan adalah penguatan Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pengaturan ini akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar kesehatan.
Kemendagri mendorong keterlibatan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan lembaga ketahanan pangan. Koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menjadi kunci dalam menjamin keamanan pangan. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri akan secara detail mengatur SLHS dan penguatan rantai pasok.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, masyarakat, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sangat didorong. Tujuannya adalah untuk menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan bahan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis. Sinergi ini memastikan ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan.
Dukungan Anggaran dan Pemantauan Gizi Berkelanjutan
Aspek kesehatan anak menjadi prioritas dalam program Makan Bergizi Gratis, dengan penekanan pada pemantauan status gizi secara rutin. Kemendagri mendorong sinergi mekanisme teknis pemantauan dengan para pemangku kepentingan. Evaluasi berkala sangat penting untuk mengukur dampak program.
Pemantauan status gizi anak diharapkan dapat dilakukan secara teratur, misalnya setiap tiga bulan. Mekanisme ini dapat disinergikan melalui BGN, Dinas Kesehatan, atau diintegrasikan dalam cek kesehatan gratis. Dengan demikian, perkembangan gizi anak dapat terpantau dengan baik.
Kemendagri juga memastikan dukungan perencanaan dan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyesuaian nomenklatur subkegiatan dan kode akun telah diakomodasi untuk selaras dengan target MBG. Sinkronisasi ini penting agar siklus perencanaan APBD mendukung penuh tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Sumber: AntaraNews