Pemerintah Siapkan Reformasi Besar-besaran BUMN dan BUMD untuk Tata Kelola Lebih Baik

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan reformasi besar-besaran pada BUMN dan BUMD guna meningkatkan tata kelola dan fokus pada kepentingan publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Siapkan Reformasi Besar-besaran BUMN dan BUMD untuk Tata Kelola Lebih Baik
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan reformasi besar-besaran pada BUMN dan BUMD guna meningkatkan tata kelola dan fokus pada kepentingan publik. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia tengah menggodok reformasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola, menyehatkan keuangan, dan mengembalikan fokus pada kepentingan publik yang esensial.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyoroti salah urus di BUMN. Salah urus ini termasuk penyaluran pinjaman sekitar Rp5.400 triliun, sebagian besar kepada korporasi.

Pernyataan ini disampaikan Bima Arya saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/2). Ia menekankan pentingnya prioritas keuangan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengidentifikasi masalah serius dalam manajemen BUMN. Permasalahan ini mencakup penyaluran pinjaman yang sangat besar, mencapai Rp5.400 triliun, dengan sebagian besar dialokasikan untuk korporasi. Situasi ini menunjukkan perlunya intervensi pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi.

Menurutnya, reformasi di tingkat nasional untuk BUMN harus sejalan dengan perbaikan di BUMD. Kemendagri, melalui tiga peran utamanya yaitu sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi, berupaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Konsistensi dalam reformasi menjadi kunci untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

Tidaklah konsisten jika restrukturisasi serius dilakukan pada BUMN, sementara BUMD terus menghadapi masalah struktural. Masalah tersebut meliputi tata kelola yang lemah, keterbatasan modal, dan mandat yang tidak jelas antara kewajiban pelayanan publik dan pencarian keuntungan. Oleh karena itu, reformasi harus mencakup kedua entitas.

Kemendagri dan Komisi II DPR RI sedang mempersiapkan perombakan regulasi komprehensif untuk BUMD melalui rancangan undang-undang (RUU). RUU ini akan mendefinisikan ulang kerangka kelembagaan BUMD, memastikan operasional yang lebih efektif dan transparan.

Salah satu perubahan kunci dalam RUU adalah pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan pemegang saham. Fungsi ganda ini sebelumnya berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Dengan pemisahan ini, tata kelola BUMD akan mengadopsi mekanisme yang lebih profesional, termasuk struktur kepemilikan yang lebih jelas dan rapat pemegang saham.

Rancangan undang-undang tersebut juga akan menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang berbeda untuk fungsi pelayanan publik dan kinerja keuangan. Ini akan mengatasi ambiguitas yang telah lama ada mengenai apakah BUMD harus memprioritaskan layanan sosial atau pendapatan daerah.

Selain itu, reformasi ini akan memperkenalkan aturan akses modal dan pengelolaan aset yang lebih fleksibel, sambil tetap mempertahankan pengawasan ketat. Hal ini memungkinkan BUMD beroperasi lebih efisien tanpa mengorbankan akuntabilitas. Bima Arya menyebutnya sebagai “panggilan bangun” bagi daerah untuk mengelola BUMD dengan cara baru, sejalan dengan pendekatan baru untuk BUMN di pusat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi