L Gadis Viral Anak Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Konten 'Lomba Komentar Rasis'
Penetapan tersangka setelah penyidik Ditresiber Polda Jateng mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Polisi menetapkan perempuan berinisial L, anak anggota Polri berpangkat Kompol sebagai tersangka terkait kasus dugaan membuat konten 'lomba komentar rasis' di media sosial.
Penetapan tersangka setelah penyidik Ditresiber Polda Jateng mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengungkap keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan pendalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Selasa (2/6).
Usai penetapan status tersangka, penyidik akan segera memeriksa L dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang menjerat L tidak hanya berkaitan dengan dugaan unsur rasisme dalam konten yang viral, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Itu semuanya,” ujarnya.
Terkait apakah penetapan tersangka berkaitan dengan unsur rasis maupun pelanggaran ITE. Penyidik menjerat L dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun," jelasnya.
Sedangkan untuk status tersangka, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahana terhadap yang bersangkutan. Sebab, penyidik masih mencermati perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," ujarnya.
Konten Media sosial Bermuatan Rasis
Sebelumnya, Ditressiber Polda Jawa Tengah menyelidiki sebuah konten media sosial viral yang diduga bermuatan rasis. Konten tersebut dibuat oleh perempuan berinisial L yang diketahui merupakan anak seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Konten itu ramai diperbincangkan setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @kasitau.info. Dalam unggahan tersebut, terlihat narasi bertuliskan, “komentar paling rasis gue TF 100 rb”.
Akun tersebut kemudian menarasikan bahwa perempuan itu diduga mengajak warganet membuat komentar bernada rasis dan mengklaim dirinya kebal hukum karena orang tuanya merupakan anggota Polri berpangkat tinggi.
“Dengan modal Rp100.000, diduga anak perwira dari Polda Jateng ini ajak seluruh warga Indonesia untuk bikin komentar rasis. Alhasil banyak ikut berkomentar salah satunya bernada rendah ke etnis Papua, lalu dirinya mengaku akan menang jika dilaporkan ke polisi karena ortu berpangkat tinggi di institusi Polri,” tulis akun @kasitau.info.
Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari warganet karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan rasisme di ruang digital. Sejumlah pengguna media sosial juga menandai akun resmi kepolisian untuk meminta klarifikasi serta penindakan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengatakan Ditressiber Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan memeriksa L untuk dimintai keterangan.
"Hasil penyelidikan, yang bersangkutan berinisial L dan usianya sudah dewasa," kata Artanto.
Ayahnya Bertugas di Polda Jateng
Artanto juga membenarkan bahwa L merupakan anak anggota Polri berpangkat Kompol yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian.
"Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang, namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Polda Jawa Tengah dan juga bertugas di Akpol," ungkapnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan penyidik masih mendalami isi unggahan viral tersebut, termasuk narasi serta motif di balik pembuatannya.
"Tentu akan didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, termasuk motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber,” ujarnya.
Adapun akun media sosial yang sebelumnya viral tersebut kini sudah tidak dapat diakses setelah diturunkan oleh pemiliknya. "Yang bersangkutan tadi menurunkan akun tersebut," pungkasnya.