Foto Diedit Jadi Bertaring dan Bertanduk, Warga Sumedang Polisikan Tiga Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
Tiga orang terlapor sudah diperiksa kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan seorang wiraswasta, berinisial HP warga Kabupaten Sumedang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/684/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 17 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan pada 19 Desember 2025.
Dari rangkaian penyelidikan, penyidik kepolisian menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial FM, wiraswasta, warga Kabupaten Garut; RRR, wiraswasta, warga Kabupaten Garut; AF, wiraswasta, warga Bali.
"Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor,” kata Hendra, Rabu (24/12) malam.
Menurut Hendra, pelapor juga menemukan unggahan lain di TikTok menampilkan fotonya dengan editan berlebihan, seperti bertanduk dan bertaring hingga merasa dirugikan dan melaporkan ke kepolisian.
Saksi dan Ahli Diperiksa Polisi
Kepolisian juga telah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor, serta meminta keterangan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum. Selain itu, penyidik kepolisian menyita tiga ponsel, dua laptop, sejumlah dokumen, serta flashdisk berisi 64 GB data sebagai barang bukti. Semua barang bukti kini diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Penetapan terlapor ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Hendra.
Dijerat UU ITE
Berdasarkan gelar perkara, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, terkait perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
“Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta,” ujar Hendra.
Saat ini ketiga terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Motif Masih Didalami
Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menambahkan, penyidik masih menganalisis data dari gadget yang disita untuk memastikan peran masing-masing terlapor.
“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Mujianto.
Polda Jabar menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak.