Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah dugaan jaringan pendengung atau "buzzer" yang terlibat dalam aksi fitnah. Jaringan ini diduga kuat menyebarkan pencemaran nama baik terhadap perusahaan serta produk perawatan kulit atau skincare milik pengusaha Heni Purnamasari. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 17 Desember 2025, menandai dimulainya penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib. Aktivitas ilegal para buzzer ini telah menimbulkan kerugian material dan reputasi bagi korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk tujuan negatif.
Modus operandi yang digunakan para terlapor sangat meresahkan, yakni dengan mengunggah konten tuduhan yang tidak sesuai fakta di media sosial. Unggahan tersebut ditemukan di platform populer seperti TikTok dan Instagram. Bahkan, foto pelapor dimanipulasi secara digital menjadi menyerupai binatang, menunjukkan tingkat kebencian dan niat jahat yang serius.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan dugaan jaringan buzzer skincare ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Heni Purnamasari. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB 684 pada tanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa laporan ini menjadi dasar penanganan perkara.
Hanya dua hari setelah laporan diterima, penyidik Polda Jabar bergerak cepat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP 146 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2025. Kecepatan penanganan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik.
Pelapor pertama kali mengetahui adanya aksi pencemaran ini pada 30 Juli 2025, setelah diberitahu oleh salah satu karyawannya. Penemuan ini kemudian diikuti dengan identifikasi unggahan serupa di akun media sosial lain yang telah dimodifikasi. Modus operandi para terlapor adalah memposting kalimat menuduh yang tidak benar kepada pelapor, bahkan memanipulasi foto pelapor menjadi bertanduk dan bertaring.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara menyeluruh, penyidik Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai terlapor. Ketiga individu tersebut berinisial FM dan MSR, yang keduanya berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali. Penetapan ini dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penetapan terlapor didasarkan pada alat bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam jaringan buzzer skincare ini.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jabar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon seluler, dua unit laptop (termasuk satu unit MacBook), satu flashdisk berkapasitas 64 gigabita, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Advertisement
Advertisement
Para terlapor yang terlibat dalam dugaan jaringan buzzer skincare ini dijerat dengan pasal pidana yang serius. Mereka dikenakan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main. Berdasarkan pasal tersebut, mereka dapat menghadapi pidana penjara maksimal dua tahun. Selain itu, para tersangka juga terancam denda paling banyak sebesar Rp400 juta. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu atau pencemaran nama baik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pihak berwenang akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran UU ITE.
Advertisement
Sumber: AntaraNews