Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik dilaporkan Joko Widodo (Jokowi). Laporan dilayangkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jokowi melaporkan langsung dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Menurut Ade Ary, Jokowi mengetahui pencemaran nama baik tersebut melalui media sosial pada 26 Maret ketika berada di Jakarta.
"Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, Jokowi mengaku mengetahui dugaan pencemaran nama baik karena dituding menggunakan ijazah palsu oleh lima orang melalui konten media sosial. Tiga dari lima orang itu di antaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Eggi Sudjana.
Setelah itu, menurut Ade Ary, Jokowi memerintahkan ajudan dan kuasa hukum mengumpulkan bukti-bukti terkait perihal laporan pencemaran nama baik.
"Pelapor meminta kepada ADC atau ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut," kata Ade Ary.
Kemudian setelah mengumpulkan bukti, Ade Ary menambahkan, Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama tersebut ke Mapolda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menurut dia, kasus dugaan pencemaran nama itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Terlapor diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Advertisement
Ade Ary melanjutkan, kasus dugaan pencemaran nama tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total sudah 24 saksi telah dimintai klarifikasi.
"Penyelidikan adalah proses pendalaman yang dilakukan oleh penyelidik untuk mengetahui atau mencari fakta apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," terangnya.
Advertisement
Dalam kasus ini, kepolisian turut menerima sejumlah barang bukti berupa di antaranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," kata Ade Ary.