Hotel Sultan Dieksekusi, Nasib Karyawan akan Dibahas DPR dengan Kemensetneg
DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ihwal nasib karyawan Hotel Sultan pasca eksekusi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad buka suara eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang telah berlangsung dan sudah diserahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada pemerintah pada Kamis (18/6). Dasco menyebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ihwal nasib karyawan Hotel Sultan pasca eksekusi.
“Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretaris Negara,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Dia berharap pengelolaan yang nantinya diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara bisa memberikan ruang bagi para pekerja Hotel Sultan yang selama ini mengantungkan hidup mencari nafkah dari operasional hotel yang sudah berjalan puluhan tahun.
“Tadi kalau ditanya bagaimana nasib karyawan Hotel Sultan, nah tentunya, bahwa pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara itu tentunya kita harapkan akan kemudian juga memberikan tempat kepada karyawan-karyawan yang selama ini juga sudah bekerja di sana,” ujar dia.
Proses Eksekusi
Diketahui, proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang berlangsung pada Kamis (18/6), resmi selesai dilaksanakan. Meski pihak termohon tidak bersedia melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap menjalankan proses eksekusi hingga rampung.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, negara resmi kembali menguasai objek berupa dua bidang tanah berskala besar beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
Petugas langsung bergerak melakukan pengosongan fisik dengan mengeluarkan orang-orang yang berada di dalam area sengketa tersebut. Juru sita menegaskan tindakan ini diambil untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.
Adapun sejumlah fasilitas dan bangunan mewah yang ikut diambil alih oleh negara dalam eksekusi ini meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.
Selain itu, fasilitas komersial lain seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop juga resmi berpindah penguasaannya ke tangan negara.