Barang Hasil Eksekusi Hotel Sultan Diangkut ke Dua Gudang di Bekasi, Tenggat Waktu Pengambilan Aset Enam Bulan

Proses pemindahan barang ke gudang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Barang Hasil Eksekusi Hotel Sultan Diangkut ke Dua Gudang di Bekasi, Tenggat Waktu Pengambilan Aset Enam Bulan
Barang Hasil Eksekusi Hotel Sultan Diangkut ke Dua Gudang di Bekasi, Tenggat Waktu Pengambilan Aset Enam Bulan (Merdeka.com)

Tim kuasa hukum Kementerian Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengatakan, Proses pemindahan barang usai eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan berlangsung pada Sabtu (20/6) besok.

"Jadi memang hari ini belum ada pergerakan barang dari kawasan menuju gudang," kata Kharis kepada wartawan di Hotel Sultan, Jumat (19/6).

Kharis mengatakan, proses pemindahan barang ke gudang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Sementara itu, hari ini masih dilakukan pendataan dari tim verifikator dan proses packaging.

"Kami mohon dukungannya dan pengertiannya karena para mover sedang melakukan labeling dan pendataan di dalam masing-masing gedung sehingga skrining di dalam masih tetap dilakukan," ujar dia.

Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan berlangsung pada Kamis (18/6). Kendati pihak termohon tidak bersedia melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap menjalankan proses eksekusi hingga rampung.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, negara resmi kembali menguasai objek berupa dua bidang tanah berskala besar beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

"Dapat menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27 Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Petugas langsung bergerak melakukan pengosongan fisik dengan mengeluarkan orang-orang yang berada di dalam area sengketa tersebut. Juru sita menegaskan tindakan ini diambil untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.

Adapun sejumlah fasilitas dan bangunan mewah yang ikut diambil alih oleh negara dalam eksekusi ini meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.

Selain itu, fasilitas komersial lain seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop juga resmi berpindah penguasaannya ke tangan negara.

Pihak termohon eksekusi, PT Indobuildco, diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk mengambil aset yang dibawa ke gudang penyimpanan pasca eksekusi pengosongan Hotel Sultan.

"Kami beri tenggat enam bulan. Enam bulan, di ambil enam bulan start-nya sudah dari per hari ini," kata Afrizal, Koordinator Bagian Aset (Penanggungjawab Pemindahan barang) kepada wartawan, Jumat (19/6).

Hingga saat ini, tim verifikator masih melakujan skrining dan pendataan secara menyeluruh terhadap barang-barang yang ada. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dibawa ke gudang daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ya, ini sedang kami data, dalami karena memang kemarin kan kami skrining cepat, ini masih coba kami detailkan inventarisir satu per satu," ujar dia.



Pasca-pengosongan gedung, tim juru sita langsung melakukan pencatatan terhadap seluruh barang milik termohon, yakni PT Indobuildco, yang masih tertinggal di dalam bangunan. Seluruh barang tersebut nantinya akan diangkut dan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus.

"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang," jelas Panitera PN Jakarta Pusat.

Untuk menampung barang-barang tersebut, pihak pemohon eksekusi telah menyediakan dua lokasi gudang penyimpanan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama berada di Gudang 1 Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara lokasi kedua ditempatkan di Gudang 2 Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.



Rekomendasi