PN Jakpus Tolak Gugatan Indobuildco, Hotel Sultan Wajib Dikosongkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco terkait pengelolaan Hotel Sultan, menegaskan negara sebagai pemilik sah dan mewajibkan Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Gugatan ini berkaitan erat dengan sengketa pengelolaan Hotel Sultan yang telah berlangsung cukup lama.
Putusan penting tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada hari Jumat, 28 November, melalui sistem e-court dengan Hakim Ketua Guse Prayudi. Penolakan ini menandai babak baru dalam sengketa kepemilikan dan pengelolaan aset strategis di jantung Ibu Kota.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa perkara ini terdaftar dalam dua nomor berbeda, yakni Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Kedua putusan ini secara tegas memenangkan pihak negara dan PPKGBK.
Putusan Tegas atas Gugatan Indobuildco
Dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Majelis Hakim PN Jakpus menyimpulkan bahwa negara, melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora, merupakan pemilik sah atas lahan Hotel Sultan. Putusan ini secara langsung menolak argumen PT Indobuildco yang mengklaim kepemilikan berbeda.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023. Tindakan negara dalam mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dianggap sah di mata hukum.
Oleh karena itu, PT Indobuildco diwajibkan untuk segera mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, artinya dapat dieksekusi lebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lanjutan.
Kewajiban Pembayaran Royalti dan Penolakan Rekonvensi
Selain putusan terkait kepemilikan, PN Jakpus juga mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode tahun 2007 hingga 2023.
Jumlah royalti yang harus dibayarkan mencapai 45,36 juta dolar Amerika Serikat, yang akan dikonversi ke rupiah sesuai kurs saat pembayaran dilakukan. Gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT Indobuildco dalam perkara ini juga ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebagai tambahan, PT Indobuildco juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp530 ribu. Putusan ini memperkuat posisi Mensesneg dan PPKGBK dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan.
Latar Belakang Gugatan Indobuildco
Gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst diajukan oleh PT Indobuildco melawan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Indobuildco berargumen bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora.
Indobuildco mengklaim bahwa pembaruan HGB mereka tidak membutuhkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora. Selain itu, Indobuildco juga menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan dengan nilai fantastis, kurang lebih sebesar Rp28 triliun.
Tuntutan Mensesneg dan PPKGBK
Sementara itu, perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst merupakan gugatan yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Dalam gugatan ini, Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, untuk membayar sisa kewajiban royalti.
Kewajiban royalti yang diminta termasuk bunga dan denda, dengan total sekitar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar (berdasarkan kurs Rp16.500 per dolar AS). Tuntutan ini mencakup periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora dari tahun 2007 hingga 2023.
Sumber: AntaraNews