Alasan Hakim Beri Vonis Berbeda ke 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi 25 orang terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap 25 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang, yaitu Neo Soa dan Muhammad Azril, yang dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan, sementara yang lainnya meskipun terbukti bersalah atas tindakan kekerasan, tidak ditahan dan hanya dikenakan pidana pengawasan.
Ketua Majelis Hakim, Saptono, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memenjarakan 23 terdakwa lainnya berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang pidana pengawasan. Dalam kebijakan ini, hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan syarat umum, seperti larangan mengulangi tindak pidana, serta syarat khusus yang dapat berupa kewajiban mengganti kerugian atau melakukan tindakan tertentu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ungkap Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Januari 2026.
Di sisi lain, Neo Soa dan Muhammad Azril tetap dikenakan hukuman penjara karena tindakan mereka dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan dengan cara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Menyatakan terdakwa tersebut (Muhammad Azril dan Neo Soa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Hakim Saptono.
Terkait Perusakan Mobil
Jaksa menuduh kedua terdakwa telah melakukan penyerangan pada sore hari, tepatnya pada Senin, 25 Agustus 2025, di depan Senayan Park, di bawah Flyover Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian ini bermula ketika para terdakwa mendengar keramaian massa yang sedang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar lokasi tersebut.
Pada saat yang sama, sebuah mobil Hyundai Palisade berwarna hitam melintas di area itu. Para terdakwa mendengar teriakan dari kerumunan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik DPR.
Tindakan tersebut memicu para terdakwa untuk melakukan pengerusakan pada mobil dengan menggunakan batu dan bambu.
Akibat lemparan mereka, mobil tersebut mengalami kerusakan pada bagian bodi dan kaca, yang pecah di beberapa titik, termasuk bagian kanan depan, kanan tengah, kanan belakang, kiri belakang, serta kaca belakang. Sebagai hasil dari tindakan tersebut, penumpang yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.