Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis berat kepada Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, eks anggota Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024. Keputusan ini menandai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara." Selain hukuman badan, Brigadir Bayu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Perbuatan terdakwa Brigadir Bayu diyakini melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan sektor pendidikan.
Advertisement
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina dalam surat dakwaannya menjelaskan secara rinci modus operandi pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa Brigadir Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring, mantan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut yang kini berstatus DPO, serta Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman Dachi. Mereka secara sistematis melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima DAK Fisik 2024 di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Modus pemerasan diawali dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) palsu terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. Laporan fiktif ini kemudian dijadikan dasar untuk memanggil secara resmi para kepala sekolah yang menjadi target. Setelah hadir memenuhi panggilan, para kepala sekolah dipaksa untuk menyerahkan proyek swakelola DAK Fisik kepada Topan Siregar atau memberikan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai anggaran proyek.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Brigadir Bayu disebut menerima langsung uang sebesar Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat. Sementara itu, Kompol Ramli Sembiring melalui Topan Siregar berhasil mengumpulkan Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di berbagai daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara. Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumatera Utara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, mencapai Rp171,13 miliar, di mana Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK.
Advertisement
Advertisement
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan perbuatan Brigadir Bayu. Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai aparat penegak hukum, Brigadir Bayu seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam praktik kejahatan.
Yusafrihardi Girsang juga menambahkan bahwa perbuatan terdakwa secara langsung menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan. Hal ini menunjukkan dampak negatif yang luas dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Brigadir Bayu.
Meskipun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan vonis terdakwa. Brigadir Bayu diketahui mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama proses persidangan. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Advertisement
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Brigadir Bayu dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa dan hakim dalam penentuan hukuman.
Sumber: AntaraNews