Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini
Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) bersama tiga aktivis lain yang turut menjadi terdakwa; Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang akan diselenggarakan di Ruang Kusuma Atmadja 4 lantai 1 pada pukul 10.00 WIB.
JPU Sebut Para Terdakwa Bersalah dan Melanggar Tindak Pidana Penghasutan di Muka Umum
Sebagai informasi pada sidang tuntutan Jumat, 27 Februari 2026, JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah dan melanggar tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.
JPU merinci, para terdakwa membuat 19 konten kolaborasi yang provokatif dan konfrontatif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025 melalui akun sosial media pribadinya masing-masing dengan menggunakan tagar #IndonesiaGelap #IndonesiaSoldOut hingga #ReformasiPolri.
Dari tindakan tersebut, JPU mendakwa, mereka telah menyebar ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.