Delpedro Marhaen Respons Kasasi Kejagung: Tak Hormati Putusan Pengadilan dan Membangkangi Hukum

Menurut Delpedro, jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Delpedro Marhaen Respons Kasasi Kejagung: Tak Hormati Putusan Pengadilan dan Membangkangi Hukum
Delpedro Marhaen Respons Kasasi Kejagung: Tak Hormati Putusan Pengadilan dan Membangkangi Hukum (Merdeka.com)

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen merespons kasasi diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebasnya dan kawan-kawan (dkk) dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Delpedro menilai upaya hukum Kejagung itu tidak menghormati putusan bebas terhadapnya dan kawan-kawan.

"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum," kata Delpedro, Rabu (8/4).

Menurut Delpedro, jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas. Padahal dikatakan Delpedro, KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas.

"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," ujar Delpedro.

Selain menilai Kejagung membangkangi hukum, Delpedro meminta kepada Komisi III DPR memanggil jaksa mengajukan kasasi. Pemanggilan jaksa ini menyesuaikan pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru.

"Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, tidak memanggil jaksa tersebut, trend seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Delpedro.

Delpedro menuturkan, pasal 361 huruf c KUHAP baru sebenarnya telah memberikan arah cukup jelas terkait putusan bebas. Sementara dalam KUHAP lama hanya diberi ruang hidup sementara sampai putusan pengadilan sedang diperiksa diputus di tingkat pertama.

Atas dasar itulah Delpedro menilai jaksa yang mengajukan kasasi tersebut memiliki tafsir tersendiri terkait kasasi dalam KUHAP baru.

"Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karena itu, ketika jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru, bukan lagi berdasarkan KUHAP 1981 yang telah dicabut. Jadi makanya saya katakan di sini Jaksa punya tafsir sendiri," pungkasnya.

Kasasi Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

Ia menyebut berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata dia.



Rekomendasi