Sorot
{{caption}}
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru di Indonesia Tak Bisa Naik

{{caption}}
Hadiri Munas NU, Prabowo: Kiai dan Ulama Paling Dekat dengan Rakyat

{{caption}}
Kabar Baik di Balik Deretan Motor MBG

{{caption}}
Prabowo Puji Lagu Yalal Wathon: Ini Lebih dari Kopassus

{{caption}}
Prabowo: Yang Tak Naikkan Harga BBM Itu Presiden

{{caption}}
Prabowo: Saya Kenal NU dari Kecil, karena Dulu Tetangga Gus Dur

Topik Terkait
{{caption}}
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Vonis Vebas Delpedro Cs

Alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Hakim Apresiasi Keberanian Putusan Kasus Penghasutan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan, sebuah putusan penting yang diapresiasi sebagai penyelamat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

{{caption}}
Delpedro Marhaen Bebas, Minta Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Pulihkan Harkat Martabat

Setelah divonis bebas, Delpedro Marhaen meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta negara untuk memulihkan harkat martabatnya dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

{{caption}}
Vonis Bebas Delpedro dkk: Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Penghasutan Demo Ricuh Agustus

Delpedro Marhaen dan kawan-kawan divonis bebas dari tuduhan penghasutan demo ricuh Agustus 2025. Majelis hakim menilai jaksa gagal buktikan manipulasi fakta, tegaskan Vonis Bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
PN Jakpus Bacakan Putusan Kasus Delpedro Marhaen Hari Ini

PN Jakpus gelar sidang vonis Delpedro Marhaen dkk hari ini (6/3). Para aktivis dituntut 2 tahun penjara atas dugaan penghasutan lewat konten media sosial.

{{caption}}
Delpedro Bacakan Pledoi dan Awali dengan Ucapan Duka atas Wafatnya Khamenei

Delpedro menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei, yang tewas akibat serangan AS dan Israel.

{{caption}}
Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Cs Bacakan Pledoi Hari Ini

Delpedro dan tiga aktivis lainnya itu hari ini dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

{{caption}}
Delpedro Dkk Jalani Sidang Perdana, Didakwa Hasut Demo Agustus 2025

Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

{{caption}}
Berkas Perkara Delpedro Cs Dinyatakan Lengkap

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan perkembangan tersebut.

{{caption}}
Yusril Minta Tersangka Kasus Penghasutan Demonstrasi 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum: Jangan Terus Minta Dibebaskan

Yusril mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat untuk menyanggah bukti-bukti didapat aparat penegak hukum.

{{caption}}
VIDEO: Polisi Ungkap Peran Delpedro Marhaen & 5 Admin Medsos: Provokasi Demo hingga Tutorial Molotov

Polisi menyebut enam pelaku ini merupakan klaster penghasutan dan merekrut pelajar dalam kerusuhan di DPR

{{caption}}
Di Balik Kerusuhan Demo DPR, Ini Peran Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Delpedro diketahui mengelola akun Instagram @lokataru_foundation yang diduga digunakan untuk menyebarkan narasi provokatif menjelang aksi unjuk rasa.

{{caption}}
FOTO: Delpedro CS Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demonstrasi Agustus 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustu

{{caption}}
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Tangani Kasus Hukum, Respons Vonis Bebas Delpedro Dkk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus sangat hati-hati dalam penanganan kasus, terutama pasca vonis bebas Delpedro dkk.

{{caption}}
Fakta Hukum: Berkas Kasus Penghasutan Aktivis Delpedro dkk Dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara dugaan penghasutan aktivis Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta, membuka babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik.

{{caption}}
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Dr. Alpi juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur hukum pidana.