Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan Demo Ricuh Digelar Hari Ini
Delpedro Marhaen dkk akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara. Ikuti perkembangan Sidang Putusan Delpedro Kasus Penghasutan ini.
Jakarta, 6 Maret 2026 - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya, akan menjalani sidang putusan hari ini. Mereka menghadapi kasus dugaan penghasutan yang menyebabkan demonstrasi pada Agustus 2025 berujung ricuh. Sidang penting ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Delpedro, terdakwa lain yang akan mendengarkan vonis majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini diajukan karena mereka diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum.
Sidang putusan yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Harika Nova Yeri ini dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aktivis dan penggunaan media sosial dalam mobilisasi massa, khususnya pelajar, yang kemudian berujung pada tindakan anarkis.
Tuntutan Pidana dan Dakwaan Penghasutan
Para terdakwa, termasuk Delpedro Marhaen, telah dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka dituduh turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam dakwaannya, Delpedro dkk disebut mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut. Konten-konten ini diunggah dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025 dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Unggahan tersebut disebarkan melalui media sosial yang dikelola oleh keempat terdakwa.
Salah satu bukti dakwaan adalah sebuah poster yang bertuliskan, "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan narasi tambahan, "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". Konten semacam ini dinilai telah memicu keterlibatan pelajar dalam kerusuhan.
Peran Media Sosial dalam Mobilisasi Massa
Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial digunakan sebagai alat untuk mobilisasi massa, bahkan untuk tindakan yang berujung pada kericuhan. Para terdakwa diduga memanfaatkan platform daring untuk menyebarkan ajakan yang menghasut.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi secara masif dari tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Narasi yang diunggah oleh para terdakwa disebut membuat pelajar, yang sebagian besar masih di bawah umur, terhasut dan mengikuti demo anarkis. Aksi tersebut terjadi di beberapa lokasi penting seperti depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 76 H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 160 KUHP.
Sumber: AntaraNews