Yusril Minta Tersangka Kasus Penghasutan Demonstrasi 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum: Jangan Terus Minta Dibebaskan
Yusril mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat untuk menyanggah bukti-bukti didapat aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan semua tersangka dugaan kasus penghasutan demonstrasi berujung ricuh menghadapi proses hukum yang ada. Yusril mengatakan para tersangka dapat menyewa advokat untuk menyanggah bukti-bukti didapat aparat penegak hukum.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut Yusril, para tersangka bisa menyanggah tuduhan kepolisian dengan melalui mekanisme hukum berlaku didampingi kuasa hukum.
"Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, para tersangka juga dapat mengajukan praperadilan apabila merasa bukti-bukti aparat kurang membuktikan tuduhan. Yusril meminta agar para tersangka tak serta merta minta dibebaskan apabila ditahan penegak hukum.
"Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya. Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," tutur Yusril.
Yusril mengatakan penyidik berhak menetapkan tersangka apabila seseorang tersebut memenuhi aspek-aspek yang diduga melakukan penghasutan. Namun dia mengatakan, tersangka juga memiliki hak untuk menyangkalnya.
"Karena orang boleh saja bersuara, tapi kalau misalnya ada aspek-aspek yang diduga sebagai satu misalnya delik penghasutan di dalamnya, dan itu kan penyidik berhak saja menyangka begitu, tapi orang yang disangka berhak juga untuk menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," pungkas Yusril.
Jumlah Tersangka Penghasutan Demonstrasi
Sebelumnya, kepolisian resmi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.
Tak sendiri, polisi juga menahan empat orang lainnya yakni Mujaffar Salim (MS), admin akun instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH), admin akun instagram @gejayanmemanggil, KA, admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, FL, admin akun TikTok @fighaaaaa dan RAP, admin akun instagram @RAP. Kini keenamnya sudah meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.
"Benar, telah dilakukan penahanan 6 orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Ade Ary menyebut Pedro bersama lima orang lain menyebar flyer digital berisi ajakan rusuh dengan caption "Polisi butut, jangan takut."
"Tujuan isi flyer dan caption yang berupa hasutan kepada pelajar yang merupakan anak untuk jangan takut aksi dan mengajak melawan bersama yang berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak," ujar Ade Ary, Selasa (2/9).