Putusan Bebas Delpedro dkk: Yusril Tegaskan Independensi Peradilan Terjaga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti putusan bebas Delpedro dkk, menegaskan independensi peradilan dan komitmen pemerintah untuk tidak intervensi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro, dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen. Yusril menegaskan tidak ada intervensi dari pemerintah dalam jalannya persidangan tersebut.
Pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. "Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Ia berharap Delpedro dan kawan-kawan dapat segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat.
Independensi Peradilan dan Komitmen Pemerintah
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hakim telah menyidangkan perkara Delpedro dkk secara independen. Proses ini berlangsung tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun.
"Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ucapnya. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, Yusril melanjutkan, perkara Delpedro dkk harus dianggap telah final dan selesai. Ia meminta jaksa untuk tidak lagi mencari-cari alasan mengajukan kasasi dengan teori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni', seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama.
Detail Kasus dan Para Terdakwa
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang turut divonis bebas dalam kasus ini. Mereka adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Keempat terdakwa telah divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dakwaan Awal dan Fakta Persidangan
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut. Konten tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari tanggal 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik di media sosial yang mereka kelola. Unggahan tersebut mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Ajakan melalui media sosial ini diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, yang dari narasinya membuat pelajar, yang rata-rata anak di bawah umur, terhasut dan mengikuti aksi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya. Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Sumber: AntaraNews