Yusril Ihza Mahendra Ingatkan APH Hati-hati Tangani Kasus Hukum, Respons Vonis Bebas Delpedro Dkk
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus sangat hati-hati dalam penanganan kasus, terutama pasca vonis bebas Delpedro dkk.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan serius kepada aparat penegak hukum (APH). Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap individu. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Jakarta pada Sabtu (7/3).
Peringatan dari Yusril Ihza Mahendra tersebut muncul sebagai respons langsung atas vonis bebas yang diterima oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengenai proses penegakan hukum di Indonesia. "Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil," ujar Yusril kepada ANTARA.
Yusril menegaskan bahwa apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, APH sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah hukum. Penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan, harus didasari bukti yang tak terbantahkan. Hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum dan sosial yang merugikan semua pihak.
Pentingnya Alat Bukti dan Hak Terdakwa
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk merehabilitasi. Selain itu, negara juga harus memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum yang tidak tepat. Ini merupakan konsekuensi serius dari penegakan hukum yang kurang cermat.
Dari kasus Delpedro dkk, semua pihak dapat memetik pelajaran berharga untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum. Terutama melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. APH berwenang melakukan langkah hukum jika terdapat dugaan dan alat bukti kuat tindak pidana.
Sebaliknya, tersangka dan terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum demi membela diri. Yusril sempat meminta Delpedro agar tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Ia berharap Delpedro dkk, sebagai aktivis, berani melakukan pembelaan diri secara kesatria. "Dia telah melakukan hal itu," ungkap Yusril.
Kronologi Kasus Delpedro Dkk dan Vonis Bebas
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempat terdakwa ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan. Kasus ini berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat. Bukti tersebut seharusnya menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan ini mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara. Mereka diyakini bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Dakwaan menyebutkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Unggahan tersebut berupa informasi elektronik di media sosial yang dikelola keempat terdakwa. Isinya mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Sumber: AntaraNews