Dari Balik Penjara, Delpedro Marhaen: Insya Allah, Akan Ada Keadilan
Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan penghasutan.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait aksi demonstrasi ricuh yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE dan penghasutan, setelah aksinya dinilai turut mendorong keterlibatan banyak anak di bawah umur dalam unjuk rasa tersebut.
Saat ditemui Menteri Koordinator Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan wakilnya, Otto Hasibuan, Delpedro mengaku siap menjalani proses hukum. Dia berkeyakinan dirinya tidak bersalah dan siap membuktikannya sesuai prosedur hukum berlaku
"Insya Allah saya siap menghadapi proses hukum, bagaimananya nanti kita lihat ke depan," ujar Delpedro seperti dikutip dari Instagram resmi Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/9).
Delpedro pun meyakini, keadilan akan berada di pihaknya sebagai seorang yang tidak bersalah.
"Saya tidak bersalah, saya percaya Insya Allah ada keadilan," tegas dia.
Menanggapi itu Yusril mendukung keyakinan Delpedro. Menurut dia, sebagai seorang aktivis, dia harus berani mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan. Apalagi jika hal itu dinilai bukan suatu kesalahan.
"Delpedro sepakat dengan saya bahwa dia harus melakukan perlawanan untuk membela diri, jika merasa tidak bersalah," tulis Yusril di Instagram resminya.
"Kami menghormati pendiriannya itu," kata dia.
Sebagai aktivis, tentu dia harus melakukan pembelaan dengan cara-cara yang elegan. Saya berharap para advokat yang mendampingi dirinya dapat melakukan tugasnya secara maksimal," imbuh dia.
Yusril memastikan, dirinya tidak akan ikut campur dalam kasus hukum Delpedro. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum proses yang tengah berjalan.
"Saya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Saya hanya ingin memastikan semua tahanan terkait demo akhir Agustus yang lalu diperlakukan sesuai hukum acara berlaku dan hak asasi mereka dihormati dan dipenuhi oleh aparat penegak hukum kepolisian," dia menambahkan.