Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi, Bawa Lima Tuntutan
Kubu Delpedro Cs menilai apa dilakukan bukanlah sebuah tindak pidana melainkan hak kekebebasan berekspresi di alam demokrasi.
Delpedro, Muzaffar, Khariq, dan Syahdan menyerahkan kontra memori kasasi dimohonkan tim jaksa penuntut umum terkait kasus peristiwa demo dan kerusuhan Agustus 2025. Mewakili mereka, Gema Gita Persada selaku pengacara mereka kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan para kliennya bukanlah sebuah tindak pidana melainkan hak kekebebasan berekspresi di alam demokrasi.
"Di dalam memori kasasi yang disampaikan oleh penuntut umum, penuntut umum menyampaikan bahwa judex facti atau Majelis Hakim pemeriksa perkara di tingkat pertama itu salah kaprah dalam menilai yang dilakukan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Dapat dilihat di sini bahwa Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kapasitas pemahaman yang sangat minim dalam menilai atau memandang mana yang menjadi hak fundamental dan apa yang seharusnya diperjuangkan," ujar Gema saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Gema menilai dengan mengajukan memori kasasi, artinya tim jaksa penuntut umum telah mengabaikan preseden baik dari proses penegakan hukum.
"Alih-alih melihat ini sebagai preseden baik untuk berjalannya proses sistem peradilan pidana ke depannya, mereka justru berupaya untuk menggagalkan atau menjadikan putusan yang baik itu menjadi tidak berlaku lagi melalui upaya hukum ini," ujar Gema.
Gema berharap, melalui Jaksa Penuntut Umum agar selanjutnya dapat bertindak secara lebih bijaksana dalam memandang suatu kasus, apalagi yang berkaitan langsung dengan ekspresi politik dari masyarakat sipil, khususnya orang-orang muda.
Senada dengan itu, Judianto Simanjuntak selalu tim pengacara Delpedro dan kawan-kawan berharap dengan kontra memori kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung dapat menilai perkara ini dengan objektif, menguatkan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa sama sekali tidak ada hubungan atau kausalitas sebab akibat antara unggahan atau konten yang dilakukan oleh para terdakwa, Delpedro dan yang lainnya selaku termohon kasasi dengan aksi kerusuhan yang terjadi di Agustus tahun 2025.
"Majelis Hakim menyatakan itu ada terjadi tapi bukan para terdakwa yang melakukan. Jadi tidak bisa dibebankan suatu tindakan yang dilakukan kepada para terdakwa ini, padahal mereka tidak melakukannya. Dalam hukum pidana dikenal dengan istilah bahwa seseorang bisa dihukum kalau melakukan suatu tindakan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP," tegas Judianto.
"Karena itu sangat baik kalau Mahkamah Agung menguatkan pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga nanti ini menjadi satu hal perlindungan kepada kebebasan berekspresi, sebagaimana tadi disampaikan oleh teman-teman bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi," tandasnya.
Bawa Lima Poin Tuntutan
Sebagai informasi, berikut isi dari lima kontra memori kasasi yang disampaikan:
1. Menerima kontra memori kasasi para pemohon kasasi untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya.
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.
4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tanggal 6 Maret 2026.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).