Vonis Bebas Delpedro Lokataru: Yusril Hargai Sikap Tanggung Jawab Aktivis Hadapi Hukum
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi sikap bertanggung jawab Delpedro Marhaen dkk dalam menghadapi proses hukum hingga divonis bebas. Kasus Vonis Bebas Delpedro Lokataru ini menjadi sorotan publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi tinggi. Ia menghargai sikap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta rekan-rekannya. Mereka dinilai telah menghadapi proses hukum dengan terbuka dan penuh tanggung jawab.
Apresiasi ini disampaikan setelah Delpedro dkk divonis bebas dari tuduhan penghasutan. Kasus ini berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh. Putusan bebas ini menandai berakhirnya polemik hukum yang menjerat para aktivis tersebut.
Sebelumnya, Yusril sempat menjenguk Delpedro di tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu. Saat itu, ia berpesan agar para aktivis menjalani seluruh proses hukum dengan sikap ksatria. Pesan ini menjadi pegangan bagi Delpedro dkk selama persidangan berlangsung.
Sikap Ksatria dalam Menghadapi Proses Hukum
Yusril, yang juga mantan aktivis, menekankan pentingnya sikap ksatria bagi para pejuang hukum. Ia berpesan agar Delpedro berani melakukan perlawanan dan bersikap jantan dalam membuktikan ketidakbersalahannya. Hal ini disampaikan Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Yusril, penangkapan dan proses penyidikan harus dijadikan panggung. Ini adalah kesempatan bagi aktivis seperti Delpedro dkk untuk berlatih menjadi pemimpin masa depan. Sikap ini krusial untuk memperjuangkan keyakinan melalui jalur hukum yang sah.
Sikap bertanggung jawab ini penting agar seorang aktivis mampu memperjuangkan keyakinannya. Mereka harus melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah. Ini menunjukkan kematangan dalam berorganisasi dan beradvokasi.
Detail Vonis Bebas dan Rehabilitasi Nama Baik
Dalam putusan bebas, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan ini mencakup kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Ini adalah konsekuensi langsung dari putusan bebas yang dijatuhkan.
Yusril menjelaskan bahwa putusan bebas biasanya diikuti dengan rehabilitasi. Rehabilitasi ini bertujuan mengembalikan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa. Namun, ia belum membaca putusan secara lengkap untuk memastikan pencantuman rehabilitasi.
Jika rehabilitasi belum dicantumkan oleh hakim, Delpedro dkk masih memiliki opsi. Mereka dapat direhabilitasi oleh Presiden. Ini merupakan jalur hukum yang tersedia untuk memulihkan sepenuhnya nama baik para aktivis.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus penghasutan.
Dakwaan dan Fakta Persidangan Kasus Penghasutan
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama dua tahun penjara. Mereka diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Dakwaan menyebut mereka turut serta melakukan tindak pidana di muka umum.
Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut. Konten ini bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Unggahan tersebut dilakukan dari tanggal 24-29 Agustus 2025.
Jaksa menuduh para terdakwa mengunggah informasi elektronik di media sosial yang mengajak pelajar terlibat kerusuhan. Ajakan ini diproduksi pada tanggal 24-29 Agustus 2025. Narasi yang diunggah disebut menghasut pelajar di bawah umur untuk aksi anarkis.
Salah satu unggahan yang menjadi bukti dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan". Poster ini dilengkapi keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".
Namun, dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti. Bukti tersebut seharusnya menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa.
Sumber: AntaraNews