Menko Hukum HAM: Delpedro Bisa Dapat SP3, Ini Syaratnya Jika Menang Praperadilan!
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra buka suara soal kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Benarkah Delpedro bisa mendapatkan SP3? Simak penjelasannya!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan penting terkait kasus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Delpedro, yang kini berstatus tersangka atas dugaan penghasutan demonstrasi, berpotensi mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pernyataan ini disampaikan Yusril kepada awak media di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Rabu pekan lalu.
Yusril menjelaskan bahwa peluang penerbitan SP3 akan terbuka lebar jika Delpedro mengajukan gugatan praperadilan dan berhasil memenangkannya. Ini menunjukkan adanya jalur hukum yang bisa ditempuh untuk membuktikan ketidakbersalahan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penahanan Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya. Yusril menekankan bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan, dan setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan.
Peluang SP3 Melalui Praperadilan
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap sportif jika Delpedro Marhaen memenangkan praperadilan. "Kalau sekiranya anda (Delpedro) merasa bahwa Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silahkan diajukan praperadilan," ujar Yusril. Ia menambahkan, "Nanti kalau misalnya dimenangkan, kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3, kalau memang tidak cukup bukti."
Namun, Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan jika Delpedro terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Meskipun demikian, opsi keadilan restoratif atau restorative justice juga bisa menjadi alternatif. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penanganan kasus, dengan tujuan mencapai keadilan yang seimbang bagi semua pihak.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka. Yusril ingin masyarakat dapat melihat bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip keadilan. Upaya hukum yang ada, seperti praperadilan, menjadi kunci bagi Delpedro untuk membuktikan ketidakbersalahannya dan berpotensi mendapatkan SP3.
Delpedro Teguh Merasa Tak Bersalah
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa ia telah menemui Delpedro Marhaen di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya berdiskusi secara rasional dan intelektual mengenai perkara yang menjerat Delpedro. Meskipun demikian, Delpedro tetap pada pendiriannya dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
"Beliau mengatakan tidak bersalah. Dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum," kata Yusril. Menko Hukum HAM ini menambahkan bahwa ia menghormati pendirian Delpedro. "Kalau anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kita persilahkan (praperadilan)," lanjutnya, memberikan dukungan terhadap hak Delpedro untuk membela diri.
Sikap Delpedro yang teguh ini menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Dengan adanya tawaran praperadilan dari Menko Hukum HAM, Delpedro memiliki kesempatan untuk membuktikan argumentasinya di mata hukum. Ini juga menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan diri dari tuduhan yang dianggap tidak benar.
Dugaan Hasutan dan Ancaman Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas dugaan ajakan dan hasutan yang provokatif. Tuduhan ini berkaitan dengan aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta pada Senin, 1 September 2025, yang diduga melibatkan pelajar dan anak-anak. Penangkapan ini menjadi dasar awal dimulainya proses hukum terhadap Delpedro.
Delpedro diancam dengan pasal berlapis yang cukup serius. Ia diduga melakukan tindak pidana menghasut dan menyebarkan informasi elektronik bohong yang menimbulkan kerusuhan serta keresahan masyarakat. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Delpedro juga diduga merekrut dan memperalat anak, serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal berlapis ini menunjukkan kompleksitas kasus yang dihadapinya.
Prinsip Kesetaraan di Mata Hukum
Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti adanya pihak tertentu yang sengaja membuat framing seolah-olah ia dan Delpedro Marhaen bermusuhan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan hubungan mereka didasari oleh prinsip profesionalisme. Yusril menekankan pentingnya tidak menciptakan narasi yang bias dalam penanganan kasus hukum.
Meski saat ini ia menjabat sebagai penyelenggara negara, Yusril menegaskan bahwa pada dasarnya kedudukan setiap individu adalah setara di mata hukum. "Kebetulan aja sekarang saya jadi menteri. Ini beliau jadi Kapolda. Besok-besok kalau beliau pensiun, saya berhenti atau saya tidak aktif lagi, kan kita udah jadi orang biasa juga," ucapnya. Pernyataan ini disampaikan Yusril didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan jajarannya.
Yusril menambahkan bahwa dalam menjalankan amanat, tidak perlu ada sikap semena-mena atau gagah-gagahan. "Kita sedang diberi amanat. Besok orang lain lagi yang dikasih amanat. Jadi kalau saya sudah terbiasa," katanya. Prinsip ini mencerminkan komitmennya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan integritas dan tanpa intimidasi, menjunjung tinggi keadilan bagi semua.
Sumber: AntaraNews